Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prenuptial Agreement: Pentingnya untuk WNI yang Menikah dengan WNA

22 Februari 2020   17:00 Diperbarui: 17 Juni 2021   09:02 8438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Rumah Tunggal di atas tanah:

Hak Pakai; atau

Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

b. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Pasal 5

Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru.

Pasal 6

(1) Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1, diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

Berdasarkan Perundang-undangan tersebut diatas, KENDALA PALING BERAT yang dihadapi oleh pasangan perkawinan campuran dimana salah satunya adalah seorang Warga Negara Indonesia dan pasangan lainnya adalah Warga Negara Asing, adalah bila kita tidak memiliki sebuah Perjanjian Perkawinan maka hak warganegara Indonesia secara sertamerta DIPERSAMAKAN dengan hak seorang warganegara asing dalam hal kepemilikan tanah, yaitu sebatas HAK PAKAI yang hanya mempunyai jangka waktu terbatas yaitu 30 tahun.

Baca juga: Pemberian Visa bagi WNA yang Akan Melakukan Kawin Campur di Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Maka dari  itu Perjanjian perkawinan prenuptial agreement menjadi penentu hak seorang warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun