a. Rumah Tunggal di atas tanah:
Hak Pakai; atau
Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
b. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Pasal 5
Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru.
Pasal 6
(1) Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1, diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Berdasarkan Perundang-undangan tersebut diatas, KENDALA PALING BERAT yang dihadapi oleh pasangan perkawinan campuran dimana salah satunya adalah seorang Warga Negara Indonesia dan pasangan lainnya adalah Warga Negara Asing, adalah bila kita tidak memiliki sebuah Perjanjian Perkawinan maka hak warganegara Indonesia secara sertamerta DIPERSAMAKAN dengan hak seorang warganegara asing dalam hal kepemilikan tanah, yaitu sebatas HAK PAKAI yang hanya mempunyai jangka waktu terbatas yaitu 30 tahun.
Maka dari  itu Perjanjian perkawinan prenuptial agreement menjadi penentu hak seorang warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran.