Mohon tunggu...
Enrika Vena
Enrika Vena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan UU ITE di Indonesia

28 Mei 2024   20:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:20 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan publik didefinisikan oleh Thomas R. Dye sebagai what the government chose to do and not to do. Salah satu kebijakan publik yang sudah tak asing didengar di Indonesia adalah tentang kebijakan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu kebijakan publik yang ada di Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah menerapkan kebijakan publik berupa UU ITE ini sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat. 

Kebijakan ini muncul atas permasalahan yang dihadapi di Indonesia. Kemajuan teknologi dan internet membuat masyarakat memiliki kemudahan dalam mengaksesnya. Kemajuan ini menjadi positif ketika dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi digital. 

Namun, terdapat dampak negatif ketika kemudahan tersebut dimanfaatkan beberapa pihak untuk kejahatan berbasis teknologi informasi dan internet. Kejahatan yang dilakukan dapat berupa pencemaran nama baik di medsos, hoax, pencurian data, dan lain sebagainya. 

Isu ini kemudian dilihat pemerintah sebagai permasalahan yang harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan lagi. Munculah UU ITE sebagai jawaban untuk perlindungan akan industri ekonomi digital di Indonesia dan memberikan rasa aman bagi pengguna internet di Indonesia. 

TAHAP FORMULASI PEMBENTUKAN ALTERNATIF KEBIJAKAN

Sebelum UU ITE yang ada di Indonesia disahkan, kebijakan ini melalui berbagai proses pembuatan. Proses tersebut salah satunya ialah proses formulasi kebijakan. 

Formulasi kebijakan adalah bagian dari proses pembuatan kebijakan yang digunakan untuk memilih tindakan alternatif untuk masalah ataupun isu yang terjadi di masyarakat. Berikut akan disajikan proses dari formulasi kebijakan UU ITE di Indonesia untuk memperoleh berbagai alternatif kebijakan yang paling tepat.

Pertama adalah menganalisis tujuan dari pembuatan kebijakan UU ITE di Indonesia. Hal ini penting sebagai arah atas tujuan kebijakan yang hendak dicapai agar efektif dan tepat sasaran. 

Keinginan dari kebijakan ini adalah memberi rasa aman pada masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan internet baik untuk kegiatan komunikasi maupun ekonomi. Rumusan operasional tujuan masa depan adalah meminimalisir tindak kejahatan yang beredar di internet. Cara mengukur keberhasilannya adalah dengan data perbandingan tindak kriminal yang terjadi di industri ini dari tahun pertahun. 

Kedua adalah menganalisis biaya dari pembuatan kebijakan ini. Biaya ini memainkan peran penting untuk mendukung efisiensi serta efektivitas pelaksanaan kebijakan. 

Biaya untuk pembuatan UU ITE sendiri bersumber dari pemerintah. Alokasi biaya beragam mulai dari biaya pembuatan RUU yang biasanya hingga mencapai angka miliaran rupiah hingga biaya pengimplementasianya. 

Ketiga adalah menganalisis kendala yang akan dialami kebijakan UU ITE. Kendala yang akan dialami pembentukan kebijakan seperti kendala keterbatasan teknologi yang ada di Indonesia.  Hal ini akan menghambat dalam pengimplemntasian UU ITE yang akan berhadapan dengan kriminal yang ahli dalam bidang teknologi. 

Kendala lain yang menjadi serius adalah pro dan kontra dari masyarakat. Pihak yang kontra akan kebijakan ini menganggap UU ITE akan menjadi alat untuk membungkam suara masyarakat sehingga memicu penolakan yang berujung pada demo. 

Kendala lain juga terdapat dari internal pemerintahan yang akan menggunakan kebijakan ini untuk kepentingan mereka. Kecurigaan masyarakat ini akan menjadi kendala dalam merumuskan alternatif kebijakan yang akan digunakan. 

Keempat adalah analisis efek samping yang akan ditimbulkan. Di satu sisi UU ITE ini akan meminimalisir tindak kejahatan lewat hukum yang akan menjerat pelanggarnya.

Namun, disisi lain ada efek samping negatif dimana ketidaksempurnaan kebijakan ini seperti anggapan masyarakat akan pasal karet yang melekat di UU ITE dapat membuat keadaan semakin memburuk. 

Terlebih, terdapat peluang efek samping penggugatan terhadap kebijakan ini yang dianggap tidak efektif dan tepat sasaran. Lembaga ataupun kelompok yang kontra akan kebijakan ini mampu menggugat UU ITE atas pelanggarannya pada hak masyarakat. 

Kelima adalah analisis waktu. Hasil dari pengilmpementasian UU ITE ini dinilai relatif singkat jika dibandingkan dengan kebijakan lainnya. Meskipun begitu, penyesuaian UU ITE ini memakan waktu yang lama karena pro dan kontra di masyarakat mampu menimbulkan evaluasi yang berujung pada perubahan isi UU ITE yang lebih sempurna. 

PERUMUSAN OPSI KEBIJAKAN

Kecepatan arus teknologi dan informasi membuat berbagai pihak memiliki pendapatnya sendiri atas kebebasan menyampaikan pendapat di internet. Sehingga, kebebasan pendapat ini tak jarang menyinggung keberadaan pihak lain. 

Diperlukan alternatif kebijakan untuk menangani permasalahan tersebut. Dalam merumuskan opsi kebijakan UU ITE, maka digunakan beberapa cara. Salah satunya ialah menggunakan teknik merumuskan opsi kebijakan curah gagasan. 

Metode ini akan mengumpulkan berbagai kalangan terkait alternatif kebijakan yang akan diambil baik dalam diskusi formal maupun non-formal. Kemudian, alternatif ini akan diurutkan sesuai dengan tingkat keefektifannya. 

Sehingga, untuk merumuskan opsi kebijakannya, diperlukan diskusi melalui curah gagasan untuk mengukur alternatif kebijakan yang paling tepat untuk membereskan permasalahan terkait hal ini. Tak hanya pendapat ahli, konsultan, maupun pakar yang didengar, namun juga pendapat dari masyarakat. 

Formulasi kebijakan UU ITE ini ada untuk memilih alternatif-alternatif terbaik yang bisa digunakan untuk mengatasi isu kejahatan di media sosial maupun platform digital lainnya di Indonesia. Meskipun berbagai alternatif telah dipilih dan akhirnya diterapkan, namun kebijakan ini tetap memerlukan evaluasi dan perubahan untuk penyempurnaan kebijakan yang mampu diterima pemerintah dan masyarakat.  

Sumber: 

Sejarah UU ITE di Indonesia: Perkembangan Regulasi dan Kontroversi Dunia Digital. (n.d.). Narasi Tv. Retrieved May 28, 2024, from https://narasi.tv/read/narasi-daily/sejarah-uu-ite

Balmon, A. (2024, February 29). Melangkah ke Era Baru: Menuju UU ITE Yang Lebih Adil dan Progresif. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang. https://balmonsemarang.postel.go.id/melangkah-ke-era-baru-menuju-uu-ite-yang-lebih-adil-dan-progresif/

ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA PRIBADI DI DUNIA MAYA (Kajian UU ITE dan RUU PDP). Wijaya, A. I. (n.d.). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 202.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun