Kebijakan publik didefinisikan oleh Thomas R. Dye sebagai what the government chose to do and not to do. Salah satu kebijakan publik yang sudah tak asing didengar di Indonesia adalah tentang kebijakan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Â
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu kebijakan publik yang ada di Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah menerapkan kebijakan publik berupa UU ITE ini sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat.Â
Kebijakan ini muncul atas permasalahan yang dihadapi di Indonesia. Kemajuan teknologi dan internet membuat masyarakat memiliki kemudahan dalam mengaksesnya. Kemajuan ini menjadi positif ketika dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi digital.Â
Namun, terdapat dampak negatif ketika kemudahan tersebut dimanfaatkan beberapa pihak untuk kejahatan berbasis teknologi informasi dan internet. Kejahatan yang dilakukan dapat berupa pencemaran nama baik di medsos, hoax, pencurian data, dan lain sebagainya.Â
Isu ini kemudian dilihat pemerintah sebagai permasalahan yang harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan lagi. Munculah UU ITE sebagai jawaban untuk perlindungan akan industri ekonomi digital di Indonesia dan memberikan rasa aman bagi pengguna internet di Indonesia.Â
TAHAP FORMULASI PEMBENTUKAN ALTERNATIF KEBIJAKAN
Sebelum UU ITE yang ada di Indonesia disahkan, kebijakan ini melalui berbagai proses pembuatan. Proses tersebut salah satunya ialah proses formulasi kebijakan.Â
Formulasi kebijakan adalah bagian dari proses pembuatan kebijakan yang digunakan untuk memilih tindakan alternatif untuk masalah ataupun isu yang terjadi di masyarakat. Berikut akan disajikan proses dari formulasi kebijakan UU ITE di Indonesia untuk memperoleh berbagai alternatif kebijakan yang paling tepat.
Pertama adalah menganalisis tujuan dari pembuatan kebijakan UU ITE di Indonesia. Hal ini penting sebagai arah atas tujuan kebijakan yang hendak dicapai agar efektif dan tepat sasaran.Â
Keinginan dari kebijakan ini adalah memberi rasa aman pada masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan internet baik untuk kegiatan komunikasi maupun ekonomi. Rumusan operasional tujuan masa depan adalah meminimalisir tindak kejahatan yang beredar di internet. Cara mengukur keberhasilannya adalah dengan data perbandingan tindak kriminal yang terjadi di industri ini dari tahun pertahun.Â