Mohon tunggu...
Pena Herawati
Pena Herawati Mohon Tunggu... Guru - One Day, One Writing .

Suka berbagi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan: Kupas Tuntas Perkara yang Membatalkan Puasa (Part 2 )

10 April 2023   19:04 Diperbarui: 10 April 2023   20:27 2089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I hal. 291 /dokpri

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu'alaikum Sahabat Reader .....

Tidak terasa, kita sudah sampai pada malam ke 20 Ramadhan. Penulis merasa penting sekali dan harus kita kupas tuntas setuntas tuntasnya, apa saja yang membatalkan puasa dan apa saja yang termasuk tidak membatalkan. Pada artikel sebelumnya,

 https://thr.kompasiana.com/ennyherawatial-mustajabi4980/64293b394addee0597144a33/kajian-kitab-fiqih-seputar-ramadhan-part-1, 

penulis baru  membahas  satu perkara yang membatalkan puasa dan kali ini, penulis akan menulis semuanya secara rinci. 

Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Hal. 292 /dokpri
Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Hal. 292 /dokpri

Masih menggunakan Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Karangan Syeikh Ibrahim Al-Bajuri  halaman 291-292   terkait perkara yang membatalkan puasa, adalah sebagai berikut  : 

1. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang dibuat baru pada badan. Seperti : memasukkan obat melalui suntikan atau infus.

2. Memasukkan obat atau sesuatu lainnya melalui dua lubang, yaitu qubul (kemaluan), dubur (anus).

3. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga atau ke lubang puting payudara.

4. Muntah dengan sengaja. 

Wajib diketahui  bahwa :

Jika  tidak disengaja, maka tidak batal. Seperti muntah karena mabuk kendaraan baik darat, laut atau udara. 

Tidak membatalkan juga mengeluarkan dahak dari dalam tenggorokan sekalipun hal tersebut  menyebabkan mau muntah. Alasan tidak batal karena terhitung pengobatan. Karena setelah keluar dahak, maka tenggorokan  terasa  lega.  Jika tidak sengaja muntah karena lupa bahwa dirinya sedang berpuasa  atau dipaksa  muntah atau tidak mengetahui bahwa hukum muntah itu dapat membatalkan puasa, maka tidak membatalkan puasa.

 
5. Melakukan hubungan suami-istri (Bersetubuh) dengan sengaja, dengan catatan,  dia mengetahui  bahwa  bersetubuh dapat membatalkan puasa.  

Wajib diketahui  bahwa :

Orang yang bersetubuh karena tidak mengetahui  bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa, maka bersetubuh dengan alasan tersebut, tidak membatalkan puasa. 

Tidak termasuk batal juga puasa orang yang bersetubuh karena dipaksa dan tidak mampu melawan orang yang memaksa. 

Penting untuk  diketahui bahwa persetubuhan yang membatalkan puasa adalah  semua hasyafah zakar (kepala kemaluan laki-laki) atau seukurannya masuk ke dalam vagina. Jika  belum masuk semua hasyafah zakar tersebut, maka tidak disebut bersetubuh yang menyebabkan batal puasa. Dengan demikian,  puasanya si  pemilik hasyafah zakar adalah tidak batal  dari segi persetubuhan, tetapi puasa si pemilik vagina adalah batal dengan sebab  masuk sesuatu ke dalam  lubang. Orang yang bersetubuh karena lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, maka tidak batal puasanya sekalipun dilakukan berkali-kali.


 6. Keluar mani. 

Wajib diketahui  bahwa :

Keluar mani yang membatalkan puasa adalah mani yang sengaja dikeluarkan. Suami yang bersenang-senang dengan istrinya hingga keluar maninya maka puasanya batal sekalipun memakai lapis (tidak langsung menyentuh kulit).

 Tidak batal puasa bagi suami istri yang bersenang-senang hingga keluar mazi, bukan mani.  

Seandainya ada orang berpuasa kemudian dia menggaruk zakarnya hingga maninya keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya dengan alasan bahwa  karena menggaruk itu adalah bagian dari persentuhan yang dibolehkan. 

Seandainya seseorang yang berpuasa mencium istrinya dengan nafsu kemudian pergi meninggalkan istrinya dan setelah pergi, maninya keluar maka hukumnya adalah  Jika masih dalam keadaan bersyahwat dan zakarnya masih berdiri, maka puasanya batal. Akan tetapi jika tidak dalam keadaan bersyahwat dan zakarnya tidak berdiri lagi, kemudian maninya keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

 Jika ada orang yang berpuasa keluar mani, karena bermimpi maka puasanya juga  tidak batal.

Orang yang keluar mani karena melihat hal porno atau memikirkan hal tersebut, kemudian keluar maninya, maka hukumnya adalah  jika biasanya dengan melihat hal porno, keluar maninya kemudian sengaja melihat hal tersebut dan maninya keluar, maka puasanya batal. Sedangkan jika biasanya tidak keluar ketika melihat hal porno, kemudian suatu ketika dia melihat dan maninya keluar, maka puasanya tidak batal. Dalam hal ini, batal atau tidak batal puasanya, tergantung dari kebiasaan


7. Haid

seorang perempuan akan batal puasanya, jika haidnya keluar secara yakin.

8. Nifas 

 Bagi orang nifas, sekalipun yang keluar adalah hanya gumpalan darah atau daging, bukan mengeluarkan anak kemudian keluar darah nifasnya, maka tetep membatalkan puasa.

9. Junun (Gila)

 Gila yang dimaksud adalah hilang akal. Kapan saja seseorang  datang gilanya, maka puasanya batal.

10. Murtad 

Sama dengan orang gila, seseorang yang murtad sekalipun hanya sebentar saja, maka puasanya batal

Yang termasuk membatalkan puasa juga adalah mabuk dan  ayan. 

Akan tetapi, kedua hal tersebut akan batal jika berlangsung sehari penuh mulai subuh hingga Maghrib.

Seandainya dia sadar dari mabuk dan ayannya sekalipun sebentar, maka puasanya tidak batal.
 Adapun tidur, walaupun sepanjang hari dari subuh sampai Magrib, maka puasanya tidak batal

Wallahu a'lam Bisshowab ...... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun