Gila yang dimaksud adalah hilang akal. Kapan saja seseorang  datang gilanya, maka puasanya batal.
10. MurtadÂ
Sama dengan orang gila, seseorang yang murtad sekalipun hanya sebentar saja, maka puasanya batal
Yang termasuk membatalkan puasa juga adalah mabuk dan  ayan.Â
Akan tetapi, kedua hal tersebut akan batal jika berlangsung sehari penuh mulai subuh hingga Maghrib.
Seandainya dia sadar dari mabuk dan ayannya sekalipun sebentar, maka puasanya tidak batal.
 Adapun tidur, walaupun sepanjang hari dari subuh sampai Magrib, maka puasanya tidak batal
Wallahu a'lam Bisshowab ......Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!