Keluar mani yang membatalkan puasa adalah mani yang sengaja dikeluarkan. Suami yang bersenang-senang dengan istrinya hingga keluar maninya maka puasanya batal sekalipun memakai lapis (tidak langsung menyentuh kulit).
 Tidak batal puasa bagi suami istri yang bersenang-senang hingga keluar mazi, bukan mani. Â
Seandainya ada orang berpuasa kemudian dia menggaruk zakarnya hingga maninya keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya dengan alasan bahwa  karena menggaruk itu adalah bagian dari persentuhan yang dibolehkan.Â
Seandainya seseorang yang berpuasa mencium istrinya dengan nafsu kemudian pergi meninggalkan istrinya dan setelah pergi, maninya keluar maka hukumnya adalah  Jika masih dalam keadaan bersyahwat dan zakarnya masih berdiri, maka puasanya batal. Akan tetapi jika tidak dalam keadaan bersyahwat dan zakarnya tidak berdiri lagi, kemudian maninya keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
 Jika ada orang yang berpuasa keluar mani, karena bermimpi maka puasanya juga  tidak batal.
Orang yang keluar mani karena melihat hal porno atau memikirkan hal tersebut, kemudian keluar maninya, maka hukumnya adalah  jika biasanya dengan melihat hal porno, keluar maninya kemudian sengaja melihat hal tersebut dan maninya keluar, maka puasanya batal. Sedangkan jika biasanya tidak keluar ketika melihat hal porno, kemudian suatu ketika dia melihat dan maninya keluar, maka puasanya tidak batal. Dalam hal ini, batal atau tidak batal puasanya, tergantung dari kebiasaan
7. Haid
seorang perempuan akan batal puasanya, jika haidnya keluar secara yakin.
8. NifasÂ
 Bagi orang nifas, sekalipun yang keluar adalah hanya gumpalan darah atau daging, bukan mengeluarkan anak kemudian keluar darah nifasnya, maka tetep membatalkan puasa.
9. Junun (Gila)