Mohon tunggu...
Pena Herawati
Pena Herawati Mohon Tunggu... Guru - One Day, One Writing .

Suka berbagi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan: Kupas Tuntas Perkara yang Membatalkan Puasa (Part 2 )

10 April 2023   19:04 Diperbarui: 10 April 2023   20:27 2089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Gila yang dimaksud adalah hilang akal. Kapan saja seseorang  datang gilanya, maka puasanya batal.

10. Murtad 

Sama dengan orang gila, seseorang yang murtad sekalipun hanya sebentar saja, maka puasanya batal

Yang termasuk membatalkan puasa juga adalah mabuk dan  ayan. 

Akan tetapi, kedua hal tersebut akan batal jika berlangsung sehari penuh mulai subuh hingga Maghrib.

Seandainya dia sadar dari mabuk dan ayannya sekalipun sebentar, maka puasanya tidak batal.
 Adapun tidur, walaupun sepanjang hari dari subuh sampai Magrib, maka puasanya tidak batal

Wallahu a'lam Bisshowab ...... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun