Mohon tunggu...
Pena Herawati
Pena Herawati Mohon Tunggu... Guru - One Day, One Writing .

Suka berbagi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan: Kupas Tuntas Perkara yang Membatalkan Puasa (Part 2 )

10 April 2023   19:04 Diperbarui: 10 April 2023   20:27 2089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Hal. 292 /dokpri

Keluar mani yang membatalkan puasa adalah mani yang sengaja dikeluarkan. Suami yang bersenang-senang dengan istrinya hingga keluar maninya maka puasanya batal sekalipun memakai lapis (tidak langsung menyentuh kulit).

 Tidak batal puasa bagi suami istri yang bersenang-senang hingga keluar mazi, bukan mani.  

Seandainya ada orang berpuasa kemudian dia menggaruk zakarnya hingga maninya keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya dengan alasan bahwa  karena menggaruk itu adalah bagian dari persentuhan yang dibolehkan. 

Seandainya seseorang yang berpuasa mencium istrinya dengan nafsu kemudian pergi meninggalkan istrinya dan setelah pergi, maninya keluar maka hukumnya adalah  Jika masih dalam keadaan bersyahwat dan zakarnya masih berdiri, maka puasanya batal. Akan tetapi jika tidak dalam keadaan bersyahwat dan zakarnya tidak berdiri lagi, kemudian maninya keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

 Jika ada orang yang berpuasa keluar mani, karena bermimpi maka puasanya juga  tidak batal.

Orang yang keluar mani karena melihat hal porno atau memikirkan hal tersebut, kemudian keluar maninya, maka hukumnya adalah  jika biasanya dengan melihat hal porno, keluar maninya kemudian sengaja melihat hal tersebut dan maninya keluar, maka puasanya batal. Sedangkan jika biasanya tidak keluar ketika melihat hal porno, kemudian suatu ketika dia melihat dan maninya keluar, maka puasanya tidak batal. Dalam hal ini, batal atau tidak batal puasanya, tergantung dari kebiasaan


7. Haid

seorang perempuan akan batal puasanya, jika haidnya keluar secara yakin.

8. Nifas 

 Bagi orang nifas, sekalipun yang keluar adalah hanya gumpalan darah atau daging, bukan mengeluarkan anak kemudian keluar darah nifasnya, maka tetep membatalkan puasa.

9. Junun (Gila)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun