Mohon tunggu...
Pena Herawati
Pena Herawati Mohon Tunggu... Guru - One Day, One Writing .

Suka berbagi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan: Kupas Tuntas Perkara yang Membatalkan Puasa (Part 2 )

10 April 2023   19:04 Diperbarui: 10 April 2023   20:27 2089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Hal. 292 /dokpri

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu'alaikum Sahabat Reader .....

Tidak terasa, kita sudah sampai pada malam ke 20 Ramadhan. Penulis merasa penting sekali dan harus kita kupas tuntas setuntas tuntasnya, apa saja yang membatalkan puasa dan apa saja yang termasuk tidak membatalkan. Pada artikel sebelumnya,

 https://thr.kompasiana.com/ennyherawatial-mustajabi4980/64293b394addee0597144a33/kajian-kitab-fiqih-seputar-ramadhan-part-1, 

penulis baru  membahas  satu perkara yang membatalkan puasa dan kali ini, penulis akan menulis semuanya secara rinci. 

Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Hal. 292 /dokpri
Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Hal. 292 /dokpri

Masih menggunakan Kitab Hasyiyah Al-Bajuri Jilid I, Karangan Syeikh Ibrahim Al-Bajuri  halaman 291-292   terkait perkara yang membatalkan puasa, adalah sebagai berikut  : 

1. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang dibuat baru pada badan. Seperti : memasukkan obat melalui suntikan atau infus.

2. Memasukkan obat atau sesuatu lainnya melalui dua lubang, yaitu qubul (kemaluan), dubur (anus).

3. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga atau ke lubang puting payudara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun