Mohon tunggu...
Eni Rulianti
Eni Rulianti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengendali Ekosistem Hutan Muda

pejabat fungsional yang berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) di Lereng Menoreh

14 November 2023   15:28 Diperbarui: 14 November 2023   15:31 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monitoring Kegiatan UPSA oleh BPDAS Serayu Opak Progo tahun 2022 (dokpri)

Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA) adalah  merupakan salah satu model dari kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan. UPSA merupakan Usaha Tani Konservasi pada sebidang lahan kering yang dipergunakan sebagai tempat untuk memperagakan teknik-teknik konservasi tanah dan air. Diantaranya dengan pembuatan  teras dan saluran pembuangan air serta intensifikasi usaha tani yang baik dengan memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan yang bersangkutan. Kegiatan  UPSA sebenarnya pernah dilaksanakan pada era sembilan puluhan. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) program UPSA mulai di laksanakan lagi pada tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Balai Pengelolaan DAS.

Pada tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS Serayu Opak Progo yang berkantor di Yogyakarta berhasil membangun areal model UPSA seluas 10 Ha yang terletak di Desa Giritengah Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang. Daerah ini merupakan bagian dari pegunungan menoreh dengan destinasi wisata Candi Borobudur dan tempat lain yang menarik, tidak jauh dari lokasi UPSA terdapat puncak Suroloyo dimana merupakan puncak tertinggi di deretan pegunungan menoreh. areal model UPSA ini dikelola oleh kelompok masyarakat dalam wadah Kelompok Tani Barokah 1 dengan Ketua Bapak Kamijan. Areal Model UPSA Desa Giritengah terdiri dari 3 Blok yang terbagi di Dusun Onggosoro dan Dusun Gedangsambu.  Status lahan yang digunakan merupakan tanah hak milik masyarakat yang ditanami tanaman semusim seperti cabe, jagung, singkong, tomat dan beberapa tanaman kayu kayuan. Jenis tanaman yang di tanam pada areal model UPSA adalah alpokat, jati, aren, beringin dan gayam. pemilihan jenis ini merupakan pilihan dari masyarakat pengelola areal model UPSA.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam areal model UPSA antara lain :

1. Penanaman

Tanaman yang dipilih oleh masyarakat adalah alpukat, jati, gayam, aren dan beringin. Tanaman gayam, aren dan beringin di tanam di sekitar sungai dan sumber mata air. sedangkan alpukat dan jati ditanam di lahan pekarangan masyarakat. penanaman dilakukan dengan model agroforestry.   

2. Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air   

di wilayah lahan kering sangat rentan terjadi erosi dan sedimentasi yang tinggi, sehingga diperlukan bangunan konservasi tanah dan air. meliputi dam penahan, gully plug dan saluran pembuangan air . 

 Monitoring Kegiatan UPSA oleh BPDAS Serayu Opak Progo tahun 2022 (dokpri)
 Monitoring Kegiatan UPSA oleh BPDAS Serayu Opak Progo tahun 2022 (dokpri)

3. Pemeliharaan

Kegiatan pemeliharaan meliputi pemupukan, pendangiran serta pemberantasan gulma dan hama penyakit tanaman.

Hasil Monitoring Kegiatan UPSA oleh BPDAS Serayu Opak Progo tahun 2022
Hasil Monitoring Kegiatan UPSA oleh BPDAS Serayu Opak Progo tahun 2022

4. Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik tanaman baik secara kuantitas maupun kesehatanya

 Monitoring Kegiatan UPSA oleh BPDAS Serayu Opak Progo tahun 2022 (dokpri)
 Monitoring Kegiatan UPSA oleh BPDAS Serayu Opak Progo tahun 2022 (dokpri)

Kegiatan monitoring dan evaluasi juga dijadikan pedoman dalam melakukan pemeliharaan tahun berikutnya. 

PEDOMAN PEMBUATAN AREAL MODEL UPSA 

Pembangunan areal model UPSA berpedoman pada Surat Edaran Direktur Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Nomor. SE.02/PDASRH/RH/DAS.3/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023.  Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan lahan  (RHL) melalui model UPSA antara lain penentuan lokasi, penyusunan rancangan, pelaksanaan serta pengendalian.

A. Penentuan lokasi dipilih dengan kriteria :

1. Lokasi termasuk dalam Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan daerah aliran Sungai (RURHL-DAS) yang memuat tentang peraturan pelaksanaan RHL

2. Berpotensi dikembangkan sektor kehutanan, pertanian dan atau peternakan

3. Luas minimal 6,25 Ha

3. belum ada kegiatan lain yang dilaksanakan di lokasi tersebut

5. Terdapat surat perjanjian kerjasama bahwa tidak akan digunakan untuk alih lahan selama 10 tahun

6. Lokasi boleh di dalam kawasan hutan kecuai cagar alam dan zona inti taman nasional dan atau di luar kawasan hutan baik milik masyarakat maupun lahan milik pemerintah yang dikerjasamakan dengan BPDAS

Calon lokasi akan diverifikasi sebalum ditetapkan sebagai lokasi pembuatan model UPSA

B. Penyusunan Rancangan

Rancangan kegiatan terdiri dari rancangan penanaman dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air. Rancangan setidaknya memuat :

1. Letak dan luas lokasi kegiatan

2. Jumlah dan jenis bibit

3. skema kegiatan

4. Kondisi sosial ekonomi dan kelembagaan serta kondisi fidik

5. Rencana kegiatan

6. Rencana anggaran biaya yang membuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah

7. Tata waktu pelaksanaan kegiatan

8. Gambar pola kegiatan vegetatif dan sipil teknis

9. Peta situasi, peta lokasi model UPSA dan peta areal terdampak minimal skala 1 : 2500

Peta areal terdampak di buat menyesuaikan dengan kondisi lokasi model UPSA terdiri dari 4 (empat) blok yaitu untuk dampak tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

C. Pelaksanaan

pelaksanaan meliputi prakondisi, penanaman dan penerapan teknik sipil teknis dan pemeliharaan.

1. Prakondisi masyarakat terdiri dari sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh BPDAS dan penyuluh atau pendamping yang ditunjuk oleh BPDAS.

2. Penanaman, pemilihan jenis tanaman dengan kriteria berikut :

     a. jenis potensial dan unggulan lokal

     b. mudah beradap tasi dengan agroklimat setempat

     c. ekonomi tinggi

     d. mampu interaksi positif dengan komponen penyusun lahan (pertanian, kehutanan dan atau peternakan)

     e. mampu menyuburkan tanah dan memperbaiku siklus hidrologis

     f. tahan hama dan penyakit

     g. tahan terhadap kekeringan dan tekanan iklim lainya

     h. memiliki pertumbuhan awal yang cepat

     i. tidak membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama dalam mengelolaanya 

Penanaman menggunakan tanaman kayu-kayuan dan atau pohon HHBK, dengan ketentuan jumlah tanaman paling sedikit 400 batang/hektar ditambah tanaman sela/pagar/sekat bakar atau tanaman semusim, atau dalam hal telah terdapat 500 batang/hektar tanamaman sela/pagar/sekat bakar atau tanaman semusim, tanaman pokok di tanam paling sedikit 200 batang/hektar. Tahapan dan teknis penanaman mengacu pada ketentuan RHL yang berlaku.

Selanjutnya adalah penerapan teknik konservasi tanah dan air berupa saluran pembuangan air, saluran pembagi dan teras. Adapun teknik konservasi tanah dan air yang lainya bisa mengikuti ketentuan RHL yang berlaku. Setelah itu dilakukan pemeliharaan terhadap hasil penanaman dan juga bangunan konservasi tanah dan air sesuai ketentuan  RHL juga.

Kegiatan yang bisa dilakukan pada daerah terdampak dapat berupa penyuluhan, sosialisasi, pelatihan dan bantuan bibit yang sesuai dengan kondisi lapangan.

PENGENDALIAN

pengendalian meliputi pemantauan dan evaluasi

1. Pemantauan  ditujukan untuk memantau kemajuan pelaksanaan pembuatan model UPSA

2. Evaluasi dilakukan terhadap hasil penanaman, bangunan konservasi tanah dan air serta dampak kegiatan. evaluasi tanaman dilaukan dengan mengukur kondisi fisik tanaman, bangunan konservasi tanah dan air berfungsi atau tidak, penilaian tersebut dilakukan dari tahun 1 sampai tahun ke 3. Adapun evaluasi dampak meliputi dampak penerapan bangunan konservasi tanah dan air, dampak sosial ekonomi, kelembagaan dan erosi sedimentasi.  pengukuran evaluasi dampak dilakukan pada tahun ke 4 sampai tahun ke 8.   

Dari uraian peraturan di atas menunjukan bahwa adanya kegatan yang berkesinambungan dari pembangunan model UPSA. tentu saja masih ada beberapa hal yang harus terus diperbaiki sambari belajar terus dan menerapkan inovasi yang berkembang. semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Terima kasih. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun