c. ekonomi tinggi
   d. mampu interaksi positif dengan komponen penyusun lahan (pertanian, kehutanan dan atau peternakan)
   e. mampu menyuburkan tanah dan memperbaiku siklus hidrologis
   f. tahan hama dan penyakit
   g. tahan terhadap kekeringan dan tekanan iklim lainya
   h. memiliki pertumbuhan awal yang cepat
   i. tidak membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama dalam mengelolaanyaÂ
Penanaman menggunakan tanaman kayu-kayuan dan atau pohon HHBK, dengan ketentuan jumlah tanaman paling sedikit 400 batang/hektar ditambah tanaman sela/pagar/sekat bakar atau tanaman semusim, atau dalam hal telah terdapat 500 batang/hektar tanamaman sela/pagar/sekat bakar atau tanaman semusim, tanaman pokok di tanam paling sedikit 200 batang/hektar. Tahapan dan teknis penanaman mengacu pada ketentuan RHL yang berlaku.
Selanjutnya adalah penerapan teknik konservasi tanah dan air berupa saluran pembuangan air, saluran pembagi dan teras. Adapun teknik konservasi tanah dan air yang lainya bisa mengikuti ketentuan RHL yang berlaku. Setelah itu dilakukan pemeliharaan terhadap hasil penanaman dan juga bangunan konservasi tanah dan air sesuai ketentuan  RHL juga.
Kegiatan yang bisa dilakukan pada daerah terdampak dapat berupa penyuluhan, sosialisasi, pelatihan dan bantuan bibit yang sesuai dengan kondisi lapangan.
PENGENDALIAN