4. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik tanaman baik secara kuantitas maupun kesehatanya
Kegiatan monitoring dan evaluasi juga dijadikan pedoman dalam melakukan pemeliharaan tahun berikutnya.Â
PEDOMAN PEMBUATAN AREAL MODEL UPSAÂ
Pembangunan areal model UPSA berpedoman pada Surat Edaran Direktur Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Nomor. SE.02/PDASRH/RH/DAS.3/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023.  Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan lahan  (RHL) melalui model UPSA antara lain penentuan lokasi, penyusunan rancangan, pelaksanaan serta pengendalian.
A. Penentuan lokasi dipilih dengan kriteria :
1. Lokasi termasuk dalam Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan daerah aliran Sungai (RURHL-DAS) yang memuat tentang peraturan pelaksanaan RHL
2. Berpotensi dikembangkan sektor kehutanan, pertanian dan atau peternakan
3. Luas minimal 6,25 Ha