Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rekonstruksi Hubungan Komite Sekolah dan Sekolah sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan

12 Juli 2024   18:24 Diperbarui: 12 Juli 2024   18:25 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membawa nuansa baru bagi masyarakat sekolah untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan pendidikan. Untuk mewujudkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan pendidikan pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000--2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, untuk memperkuat peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah. Otonomi daerah memberi ruang yang luas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan

tertinggi di daerah dapat mengakomodir pandangan, aspirasi dan menggali potensi daerah masing-masing untuk terciptanya demokratisasi pendidikan. Pemerintah daerah hendaknya mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dengan melakukan kerjasama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industry DU/DI).

Selain itu pemerintah daerah juga dapat memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru dan kepala sekolah, dan fasilitas pendidikan. Sehingga di daerah dapat melakukan pengembangan dan peningkatkan kualitas in put. 

proses dan output pendidikan yang berwawasan luas, bersikap rasional, dan memiliki kompetensi- sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar lembaga pendidikan.

Ada pandangan di kalangan masyarakat luas bahwa komite sekolah belum dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal seperti yang diharapkan. Bahkan, ada beberapa di antaranya yang keberadaannya menimbulkan dampak kontra produktif, karena telah menimbulkan citra negatifnya. Realitas lainnya terkait keberadaan komite sekolah di lapangan menunjukkan bahwa komite sekolah yang diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan juga belum nyata, antara komite sekolah dengan pihak sekolah (terutama Kepala Sekolah) sering terjadi "ketegangan", atau belum terjalin prinsip kemitraan dengan baik.

Berpijak dari fenomena sebagaimana diuraikan di atas, maka melalui rekonstruksi peran komite sekolah sebagai lembaga masyarakat pendidikan, sekolah tidak lagi menanggung sendiri beban untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selama ini masyarakat selalu dualisme menilai kinerja guru. Guru dipuji kalau anaknya berprestasi dan guru dicemooh kalau anaknya tidak memproleh hasil belajar yang memuaskan. Orang tua melepaskan tanggung jawab terhadap mutu pendidikan di sekolah.

Artikel ini akan mengkaji rekonstruksi peran komite sekolah, sinergitas komite sekolah dengan sekolah dan kerjasama stakeholder pendidikan di era pendidikan abad 21 yang sarat dengan persaingan sumber daya manusia.

KOMITE SEKOLAH

Ditinjau dari perspektif sejarah persekolahan pada tingkat TK, SD, SLTP, dan SMU/SMK atau sederajat di Indonesia, masyarakat sekolah (orang tua siswa), telah banyak membantu penyelenggaraan pendidikan. Sebelum   tahun   1974   masyarakat di lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG). Seiring perjalan waktu perkembangan pendidikan semakin meningkat, tahun 1974 POMG diganti dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Setelah terjadi reformasi tahun

1998-2002, BP3 berubah nama menjadi Komite Sekolah yang ditetapkan melalui SK Mendiknas Nomor 044/U/2002. Komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun