Mendengar cerita itu, Pembeli (Yasin) kemudian menebus tanah yang sudah dibelinya itu, melalui H. Yusuf karena proses awal (serah terima) gadai dilakukan melalui tangan H. Yusuf. Namun kecewa diperoleh Yasin, Apa yang diceritakan tetangga ternyata benar, bahwa tanah itu memang ingin dikuasai oleh penjual (Aq. Sahuni) yang dibuktikan dengan ditolaknya uang tebusan sejumlah 3 juta itu.
Belum puas sampai disana, anak kandung dari Amaq Sahuni atas nama Jenek alias inaq Mujib dan beberapa keluarganya, diceritakan banyak berkoar menyulut sakit hati Yasin dan keluarganya. Ditunjukkan pula dengan penebangan kayu (dengan hasil) lebih dari satu truk dan melakukan pemagaran tanah sekitar bulan April 2013 di tanah berbukti tertulis sudah dijual tersebut.
Aksi yang dilakukan Inaq Mujib ini mengundang amarah keluarga Yasin dari misan, keponakan, dan lebih dari 10 warga yang secara diam-diam hampir melakukan aksi keras ingin main hakim sendiri atas kelakuan Amaq Sahuni dan keluarganya.
Suhu dingin dan jiwa lapang dada ditunjukkan Yasin dan keluarganya, dengan segera saat itu ia melerai emosi massa yang juga khawatir, jika perbuatan Jenek dan keluarganya tersebut dibiarkan maka akan mengundang perkara serupa yang terjadi terhadap tanah terbeli oleh warga tertentu dan merusak ketentraman bermasyarakat.
Yasin dengan legowo menjelaskan kalau perkara itu akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Benar ikhtiar Yasin, perkara tersebut pun dilaporkan ke Polsek Keruak dengan perkara yang dilaporkan; sebagai rakyat ; bersama keterbatasan pengetahuan hukum Yasin sendiri tidak tahu hukum apa dan pasal berapa yang dilanggar lawan perkaranya.
Yasin hanya ingin kepastian terhadap haknya dan hanya tahu, tanah yang sudah dibelinya dan kayu serta berbagai isi didalamnya sudah ditebang bersama sakit hati yang dipendamnya. Di Polsek Keruak, Yasin dan juga penulis cerita problema rakyat vs rakyat ini, mendapat kecewa, pasalnya Pihak Polseknya saat itu tidak menerima Laporan dan menyarankan agar melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur. (Bersambung)
Note :
Kami mengundang hak jawab dan hak koreksi untuk siapapun terkait kasus ini. Hak jawab/hak koreksi dan sebagainya itu (bisa saja) sebagai tambahan bahan tulisan dan proses hukum lainnya untuk citizen journalism ini. Karena jika memungkinkan Cerita ini akan kami bukukan, sebagai sejarah problema hukum “Rakyat VS Rakyat” di Lombok
Kami akan mengupdate info ini, dengan tenggang waktu tergantung perkembangan dan temuan lapangan terkait kasus dari tahun 2013 – sampai 2016 ini. Semoga Cerita ini bisa menjadi bahan pustaka, penelitian, kajian ataupun apapun bentuknya terkait misteri hukum “”Rakyat VS Rakyat” di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H