Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Politik

Irman Gusman dan Dilema DPD RI

19 Juli 2015   14:07 Diperbarui: 19 Juli 2015   14:07 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Irman Gusman dalam sebuah acara (dok.pribadi)"][/caption]

Ketua DPD RI, Irman Gusman sedang galau. Kegalauan itu tersirat saat dia memaparkan fungsi dan peranan DPD RI di hadapan para kompasianer dalam acara Tokoh Bicara bersama Kompasiana di Hotel Santika beberapa waktu yang lalu. Kesempatan itu digunakan oleh Irman Gusnan untuk mengeluarkan semua uneg-unegnya tentang DPD RI. Acara ini dipandu oleh Mas Tra, editor Kompas yang humoris.

Selama ini, masyarakat hanya mendengar kiprah DPR RI. Mereka bahkan mengenal beberapa tokoh DPR RI ketika disebutkan namanya. Sebaliknya, kebanyakan orang tidak mengetahui mengenai DPD RI. Apa dan bagaimana DPD RI seperti makhluk asing yang berada di dunia antah berantah. Mereka sama sekali buta akan lembaga yang satu ini. Mengapa bisa terjadi demikian?

Ada beberapa faktor yang mendasari minimnya pengetahun masyarakat akan DPD RI. Pertama, media massa lebih banyak memberitakan hingar bingar di tubuh DPR RI ketimbang apa yang sedang dilaksanakan DPD RI. Kedua, dalam DPR RI terdapat tokoh-tokoh kontroversial yang sering menimbulkan polemik berkepanjangan. Ketiga, DPR RI sering berseteru dengan pemerintah. Keempat, DPD RI merupakan lembaga yang masih berusia muda.

DPD RI memang memiliki sifat dan karakter yang berbeda dengan DPR RI. Anggota DPR RI terpilih dari berbagai macam partai yang lolos PT. Karena itu mereka terkesan lebih mewakili partai masing-masing daripada rakyat di Dapil masing-masing. Akibatnya, timbul persaingan dan konflik di antara mereka sendiri. Jika ada kepentingan bersama yang menguntungkan semua parpol, barulah mereka bersatu.

Sedangkan anggota-anggota DPD RI dipilih langsung oleh rakyat. Mereka non partisan. Rakyat mengenal mereka bukan karena kampanye besar-besaran seperti yang dilakukan tokoh partai. Anggota DPD RI adalah tokoh-tokoh yang asli berasal dari daerah dan dikenal oleh daerahnya masing-masing. Lembaga DPD RI memang merupakan penjelmaan fraksi utusan-utusan daerah pada sistem terdahulu. Oleh sebab itu anggota-anggota DPD RI tidak memiliki kepentingan untuk membesarkan partai. Mereka hanya ingin menyampaikan suara rakyat dari setiap daerah. Maka, tidak ada perseteruan di dalam tubuh DPD RI. Secara internal, lembaga ini adem ayem tanpa konflik.

DPD RI setara dengan DPR RI

Masalahnya, DPD RI tidak lagi hanya sekedar utusan daerah yang tak pernah bersuara. Semenjak diakui sebagai lembaga yang menjadi penopang MPR bersama DPR, DPD RI memiliki fungsi yang sama dengan DPR. Antara lain; fungsi Pertimbangan, Fungsi Legislasi dan fungsi Pengawasan. Hanya satu fungsi yang tidak dimiliki oleh DPD, yaitu fungsi anggaran, yang sepenuhnya dilakukan oleh DPR. Karena itu DPD seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.

Berdasarkan keputusan MK, ada ppoin-poin penting yang memperkuat fungsi legislasi DPD RI sbb:

1. Kedudukan DPD RI dalam fungsi legislasi adalah setara dengan DPR RI dan Presiden

2. Pengusulan dan pembahasan Rencana Undang-undang (RUU) tertentu (otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya  ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah) oleh tiga pihak yang setara (tripapartit) yaitu presiden, DPD dan DPR (bukan fraksi DPR).

3. Penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dilakukan bersama tiga lembaga yaitu DPD RI, DPR RI dan Presiden (tripartit). 

Namun dalam mewujudkan hal itu banyak tantangan yang dihadapi. Utamanya adalah dominasi DPR dalam setiap pengambilan keputusan yang melahirkan kebijakan dan undang-undang. DPD memiliki tekad dan keinginan yang kuat agar setiap undang-undang yang dihasilkan selalu pro-rakyat, tetapi tidak demikian halnya dengan DPR yang lebih mendahulukan kepentingan partai di atas rakyat.

Memang ada beberapa usulan DPD yang berhasil diperjuangkan menjadi undang-undang. Misalnya pada periode 2005-2009, usulan RUU dari DPD RI sebanyak 19 buah. Sedangkan periode 2009-2014 meningkat sebanyak 29 buah.Sayangnya semua itu belum seberapa dibandingkan dengan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. DPR yang sarat dengan kepentingan partai lebih banyak menghasilkan undang-undang yang merugikan rakyat.

Keinginan DPD yang kontradiksi dengan keinginan DPR menjadi  dilema tersendiri bagi DPD yang ingin berbuat maksimal bagi bangsa dan negara. Apalagi ketika DPD  menghadapi sidang keputusan yang berakhir dengan voting, yang biasanya dimenangkan oleh DPR. Perjuangan DPD untuk mengakomodir kepentingan rakyat menjadi kandas. Dan mereka hanya bisa gigit jari ketika melihat rakyat terkena imbasnya.

Karena itu, sebenarnya pertarungan utama DPD adalah melawan dominasi DPR. Tetapi hal ini sulit diwujudkan jika belum ada peningkatan kembali pada tubuh DPD. Peningkatan yang dimaksud adalah jumlah anggota DPD yang tidak sebanyak jumlah anggota DPR. Tidak adanya keseimbangan dalam jumlah anggota ini yang menyebabkan DPD selalu kalah apabila sidang berakhir dengan voting.

Berikut perbandingan jumlah anggota DPD dengan DPR secara detail:

1. Jumlah anggota DPD RI sebanyak 132 orang mewakili 33 provinsi, sedangkan anggota DPR RI sebanyak 560 orang mewakili 77 Dapil se-Indonesia.

2. Jumlah pimpinan DPD RI hanya tiga orang, sedangkan jumlah pimpinan DPR RI lima orang.

3. Jumlah komite/komisi DPD RI hanya empat, sedangkan DPR RI mempunyai 11 komisi.

Dengan perbandingan jumlah itu, kita bisa melihat bahwa ada ketimpangan antara DPD dengan DPR.  Meski fungsi dan peranan kedua lembaga ini hampir sama, tetapi perbedaan jumlah menjadi sangat menentukan ketika terjadi pengambilan keputusan yang lebih banyak menggunakan voting.

Beberapa solusi

Tidak mudah memperjuangkan keseimbangan jumlah anggota-anggota DPD agar sama dengan DPR. Namun hal itu harus dilakukan agar mampu menyalurkan asiprasi rakyat sebaik mungkin. Jalan yang ditempuh cukup terjal dan panjang mengingat DPR mungkin tidak akan ikhlas jika DPD bisa benar-benar setara.  Sebab, ini akan mengancam eksistansi kepentingan partai yang selalu mendompleng DPR.

Setidaknya, ada beberapa hal yang bisa diusahakan. Antara lain:

1. Melobi anggota-anggota DPR agar lebih memperhatikan kepentingan rakyat. Dari sekian banyak anggota DPR, tentu masih ada yang memiliki kepedulian kepada rakyat.

2. Melobi pemerintah agar dapat menjinakkan DPR, untuk sama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat.

3. Menggalang dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar mendorong MK meningkatkan jumlah anggota DPD

4. Menggalang dukungan dari rakyat agar memaksimalkan keberadaan DPD sebagai jembatan aspirasi mereka.

5. bekerja sama dengan media massa agar mendukung langkah-langkah DPD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Mudah-mudahan dengan begitu, DPD lebih memiliki peluang dan lebih leluasa dalam mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Peran yang optimal dari DPD RI akan mampu menggenjot usaha pemerintah dalam menjalankan kewajibannya yaitu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Mari kita bantu dan dukung kiprah DPD RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun