3. Penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dilakukan bersama tiga lembaga yaitu DPD RI, DPR RI dan Presiden (tripartit).Â
Namun dalam mewujudkan hal itu banyak tantangan yang dihadapi. Utamanya adalah dominasi DPR dalam setiap pengambilan keputusan yang melahirkan kebijakan dan undang-undang. DPD memiliki tekad dan keinginan yang kuat agar setiap undang-undang yang dihasilkan selalu pro-rakyat, tetapi tidak demikian halnya dengan DPR yang lebih mendahulukan kepentingan partai di atas rakyat.
Memang ada beberapa usulan DPD yang berhasil diperjuangkan menjadi undang-undang. Misalnya pada periode 2005-2009, usulan RUU dari DPD RI sebanyak 19 buah. Sedangkan periode 2009-2014 meningkat sebanyak 29 buah.Sayangnya semua itu belum seberapa dibandingkan dengan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. DPR yang sarat dengan kepentingan partai lebih banyak menghasilkan undang-undang yang merugikan rakyat.
Keinginan DPD yang kontradiksi dengan keinginan DPR menjadi dilema tersendiri bagi DPD yang ingin berbuat maksimal bagi bangsa dan negara. Apalagi ketika DPD menghadapi sidang keputusan yang berakhir dengan voting, yang biasanya dimenangkan oleh DPR. Perjuangan DPD untuk mengakomodir kepentingan rakyat menjadi kandas. Dan mereka hanya bisa gigit jari ketika melihat rakyat terkena imbasnya.
Karena itu, sebenarnya pertarungan utama DPD adalah melawan dominasi DPR. Tetapi hal ini sulit diwujudkan jika belum ada peningkatan kembali pada tubuh DPD. Peningkatan yang dimaksud adalah jumlah anggota DPD yang tidak sebanyak jumlah anggota DPR. Tidak adanya keseimbangan dalam jumlah anggota ini yang menyebabkan DPD selalu kalah apabila sidang berakhir dengan voting.
Berikut perbandingan jumlah anggota DPD dengan DPR secara detail:
1. Jumlah anggota DPD RI sebanyak 132 orang mewakili 33 provinsi, sedangkan anggota DPR RI sebanyak 560 orang mewakili 77 Dapil se-Indonesia.
2. Jumlah pimpinan DPD RI hanya tiga orang, sedangkan jumlah pimpinan DPR RI lima orang.
3. Jumlah komite/komisi DPD RI hanya empat, sedangkan DPR RI mempunyai 11 komisi.
Dengan perbandingan jumlah itu, kita bisa melihat bahwa ada ketimpangan antara DPD dengan DPR. Meski fungsi dan peranan kedua lembaga ini hampir sama, tetapi perbedaan jumlah menjadi sangat menentukan ketika terjadi pengambilan keputusan yang lebih banyak menggunakan voting.
Beberapa solusi