Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Politik

Irman Gusman dan Dilema DPD RI

19 Juli 2015   14:07 Diperbarui: 19 Juli 2015   14:07 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dilakukan bersama tiga lembaga yaitu DPD RI, DPR RI dan Presiden (tripartit). 

Namun dalam mewujudkan hal itu banyak tantangan yang dihadapi. Utamanya adalah dominasi DPR dalam setiap pengambilan keputusan yang melahirkan kebijakan dan undang-undang. DPD memiliki tekad dan keinginan yang kuat agar setiap undang-undang yang dihasilkan selalu pro-rakyat, tetapi tidak demikian halnya dengan DPR yang lebih mendahulukan kepentingan partai di atas rakyat.

Memang ada beberapa usulan DPD yang berhasil diperjuangkan menjadi undang-undang. Misalnya pada periode 2005-2009, usulan RUU dari DPD RI sebanyak 19 buah. Sedangkan periode 2009-2014 meningkat sebanyak 29 buah.Sayangnya semua itu belum seberapa dibandingkan dengan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. DPR yang sarat dengan kepentingan partai lebih banyak menghasilkan undang-undang yang merugikan rakyat.

Keinginan DPD yang kontradiksi dengan keinginan DPR menjadi  dilema tersendiri bagi DPD yang ingin berbuat maksimal bagi bangsa dan negara. Apalagi ketika DPD  menghadapi sidang keputusan yang berakhir dengan voting, yang biasanya dimenangkan oleh DPR. Perjuangan DPD untuk mengakomodir kepentingan rakyat menjadi kandas. Dan mereka hanya bisa gigit jari ketika melihat rakyat terkena imbasnya.

Karena itu, sebenarnya pertarungan utama DPD adalah melawan dominasi DPR. Tetapi hal ini sulit diwujudkan jika belum ada peningkatan kembali pada tubuh DPD. Peningkatan yang dimaksud adalah jumlah anggota DPD yang tidak sebanyak jumlah anggota DPR. Tidak adanya keseimbangan dalam jumlah anggota ini yang menyebabkan DPD selalu kalah apabila sidang berakhir dengan voting.

Berikut perbandingan jumlah anggota DPD dengan DPR secara detail:

1. Jumlah anggota DPD RI sebanyak 132 orang mewakili 33 provinsi, sedangkan anggota DPR RI sebanyak 560 orang mewakili 77 Dapil se-Indonesia.

2. Jumlah pimpinan DPD RI hanya tiga orang, sedangkan jumlah pimpinan DPR RI lima orang.

3. Jumlah komite/komisi DPD RI hanya empat, sedangkan DPR RI mempunyai 11 komisi.

Dengan perbandingan jumlah itu, kita bisa melihat bahwa ada ketimpangan antara DPD dengan DPR.  Meski fungsi dan peranan kedua lembaga ini hampir sama, tetapi perbedaan jumlah menjadi sangat menentukan ketika terjadi pengambilan keputusan yang lebih banyak menggunakan voting.

Beberapa solusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun