Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar: Sekolah Penggerak, Bisa!

18 Juni 2021   18:23 Diperbarui: 19 Juni 2021   18:01 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SK Dirjen PAUD Dasmen Kemdikbud

Tahap pertama meliputi pengisian biodata dan esay, yang mendeskripsikan tentang profil diri Kepala Sekolah, visi dan misi, serta ekspektasinya dalam melakukan transformasi pendidikan di satuan pendidikan sehingga sekolah dapat menjadi "habitat" yang paling penting dan utama untuk dapat melahirkan manusia unggul yang berkepribadian Pelajar Pancasila. 

Selanjutnya pada tahap pertama ini, para Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak mengikuti tes bakat skolastik (TBS). Kepala Sekolah yang memenuhi syarat passing grade dan dinyatakan lulus pada tahap pertama, maka berhak lanjut dan mengikuti seleksi tahap kedua, yakni mengikuti dan melakukan simulasi mengajar dan wawancara.

Hasil dari kedua tahapan seleksi ini kemudian diakumulasi dengan tetap memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk terlibat dalam penentuan akhir Sekolah Penggerak. 

Maka setelah melalui rangkaian seleksi (Tahap Satu dan Tahap Dua), pada tanggal 30 April 2021, telah ditetapkan 2.500 satuan pendidikan dari seluruh jenjang pendidikan, TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB sebagai Sekolah Penggerak Angkatan Pertama. Sebaran satuan pendidikan sebagai Sekolah Penggerak Angkatan Pertama seluruh Indonesia, sesuai SK Dirjen PAUD Dasmen  Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana grafik di bawah ini.

Sumber : SK Dirjen PAUD Dasmen Kemdikbud
Sumber : SK Dirjen PAUD Dasmen Kemdikbud
Khusus untuk Sulawesi Selatan pada Angkatan Pertama ini, sebanyak 110 sekolah dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak yang tersebar pada Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Pinrang. Sebaran selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini!

Sumber: SK Dirjen PAUD Dasmen Kemdikbud
Sumber: SK Dirjen PAUD Dasmen Kemdikbud
Selanjutnya sekolah penggerak ini akan terus bertambah sehingga dalam jangka panjang diharapkan semua (100%) satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 Kab/Kota seluruh Indonesia terlibat dan menjadi sekolah penggerak.

Saat ini sedang berlangsung sosialisasi dan rekruitmen 250 Kabupaten/Kota dari 34 Provinsi yang akan diseleksi sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan Kedua. Mengingat pada Angkatan Pertama sudah ada 111 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara PSP, maka Angkatan Kedua hanya diseleksi dan ditetapkan 139 Kabupaten/Kota tambahan dari seluruh Kabupaten/Kota yang belum terakomodir. 

Sumber : Dokpri
Sumber : Dokpri
Selanjutnya, setelah 139 Kabpaten/Kota ditetap sebagai penyelenggara PSP, maka akan dibuka pendaftaran dan seleksi Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak Angkatan Kedua, yang dijadwalkan pada Juli 2021.  

Sekolah Penggerak, Bisa!

Mengapa penting mendorong agar semua satuan pendidikan dari semua jenjang harus terlibat dan menjadi sekolah penggerak? Dan mengapa penentuan dan penetapan Sekolah Penggerak harus melalui mekanisme seleksi Kepala Sekolah?

Pertama, Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya, seperti sekolah unggulan, sekolah model, sekolah bertaraf internasional (SBI), dan yang lain. Namun sejauh program itu berjalan, belum memperlihatkan geliat yang menggembirakan dapat mentransformasi sistem pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun