Tahap pertama meliputi pengisian biodata dan esay, yang mendeskripsikan tentang profil diri Kepala Sekolah, visi dan misi, serta ekspektasinya dalam melakukan transformasi pendidikan di satuan pendidikan sehingga sekolah dapat menjadi "habitat" yang paling penting dan utama untuk dapat melahirkan manusia unggul yang berkepribadian Pelajar Pancasila.Â
Selanjutnya pada tahap pertama ini, para Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak mengikuti tes bakat skolastik (TBS). Kepala Sekolah yang memenuhi syarat passing grade dan dinyatakan lulus pada tahap pertama, maka berhak lanjut dan mengikuti seleksi tahap kedua, yakni mengikuti dan melakukan simulasi mengajar dan wawancara.
Hasil dari kedua tahapan seleksi ini kemudian diakumulasi dengan tetap memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk terlibat dalam penentuan akhir Sekolah Penggerak.Â
Maka setelah melalui rangkaian seleksi (Tahap Satu dan Tahap Dua), pada tanggal 30 April 2021, telah ditetapkan 2.500 satuan pendidikan dari seluruh jenjang pendidikan, TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB sebagai Sekolah Penggerak Angkatan Pertama. Sebaran satuan pendidikan sebagai Sekolah Penggerak Angkatan Pertama seluruh Indonesia, sesuai SK Dirjen PAUD Dasmen  Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana grafik di bawah ini.
Saat ini sedang berlangsung sosialisasi dan rekruitmen 250 Kabupaten/Kota dari 34 Provinsi yang akan diseleksi sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan Kedua. Mengingat pada Angkatan Pertama sudah ada 111 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara PSP, maka Angkatan Kedua hanya diseleksi dan ditetapkan 139 Kabupaten/Kota tambahan dari seluruh Kabupaten/Kota yang belum terakomodir.Â
Sekolah Penggerak, Bisa!
Mengapa penting mendorong agar semua satuan pendidikan dari semua jenjang harus terlibat dan menjadi sekolah penggerak? Dan mengapa penentuan dan penetapan Sekolah Penggerak harus melalui mekanisme seleksi Kepala Sekolah?
Pertama, Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya, seperti sekolah unggulan, sekolah model, sekolah bertaraf internasional (SBI), dan yang lain. Namun sejauh program itu berjalan, belum memperlihatkan geliat yang menggembirakan dapat mentransformasi sistem pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.