Beberapa waktu ini, ada teman menanyakan saya cara mengurus surat-surat menikah. Urusan birokrasi dimana-mana memang buat kepala pening. Tidak terkecuali saat mengurus dokumen buat pernikahan. Dalam kondisi yang saya hadapi, kita beda kewarganegaraan, saya memegang passport Indonesia dan si abang memegang passport Jerman. Sekalian menjawab pertanyaan yang masuk, saya pengen menuangkan unek-unek seputar mengurus surat-surat buat keperluan menikah di Jerman. Iya, kita memang putuskan menikah di catatan sipil di Jerman saja, berharap bisa semua senang, bisa memudahkan urusan-urusan  termasuk saat menambahkan nama suami di belakang nama saya, dan lain sebagainya.Â
Kembali ke urusan birokrasi, sebelumnya lagi, tulisan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan yang masuk, juga sebagai catatan pribadi. Siapa tau juga bermanfaat bagi teman-teman yang ingin mengurus surat-surat keperluan untuk menikah di Jerman, jadi di publish.Â
Ceritanya, saya dan satu orang kakak, sama-sama pasangan nya dengan orang Jerman, tapi prosedur mengurus surat-suratnya berbeda. Kakak mengurus catatan sipil di Indonesia, dan, saya di Jerman. Mereka menikah di Indonesia dan kami memilih di Jerman. Kakak tidak pernah tinggal di Jerman sebelumnya dan saya sudah 11 tahun dulu tinggal di Jerman. Itu yang membuat prosedurnya berbeda.Â
Ada pun urutan tahap awal yang kami lewati:
1. Mendaftar online di catatan sipil (capil) atau disebut StandesamtÂ
Setelah si abang telpon capil Berlin Mitte, kami dirujuk untuk mendaftar online. Adapun isian form online, masih berupa informasi umum tentang kita berdua. Karena sesuatu dan lain hal, kita menunggu sampai 11 hari tapi nggak ada feedback dari registrasi online ini, akhirnya si abang telpon. Kemudian kita dapat jadwal untuk wawancara, akhirnya.
2. Wawancara di capil tempat mendaftar online
Saya dan si abang di interview oleh capil yang mengurus dokumen kami. Beruntung tidak ditanya macam-macam, karena ada teman juga yang sampai di test segala. Nggak susah sih, tapi ngejebak kalau sampai salah. Semisal, tentang kesukaan pasangan, hobby, bahkan nomor telpon nya demi untuk menyakinkan niat menikah tersebut. Wawancara, tentu saja dalam bahasa Jerman. Kalau tidak bisa bahasa Jerman, bisa datang bersama penterjemah.Â
3. List dokumen yang harus dilengkapi
Setelah wawancara, kami diberi list dokumen yang harus dilengkapi.Â
Si abang memerlukan: ID yang valid, akte kelahiran, surat keterangan lajang, surat domisili, surat keterangan penghasilan
Saya memerlukan: ID yang valid, akte kelahiran, surat keterangan lajang, surat keterangan penghasilan (noted: saya tidak perlu surat domisili karena kami mendaftar di capil wilayah saya tinggal)
Urusan melengkapi dokumen:
1. Akte Kelahiran
Saya memerlukan akte kelahiran yang telah dilegalisasi oleh kedutaan besar Jerman di Jakarta. Untuk keperluan sekolah ke Jerman 11 tahun yang lalu, saya sudah melakukannya, tapi ternyata di capil menyebutkan tidak valid. Agak jelimet, saya pengen posting satu tulisan sendiri tentang ini dikarenakan punya masalah panjang, ternyata sedari awal akte dibuatkan rupanya pejabat yang menandatangani akte saya palsu, haha... maksudnya, saat itu diwakilkan. Alhasil, tertahan lama hanya ngurus masalah satu ini.
2. Surat keterangan lajang
Surat ini bisa dibuatkan di Indonesia, dan, bisa juga dibuatkan di Jerman jika sudah lebih dari 1 tahun tinggal di Jerman. Karena saya sudah tinggal di Jerman lebih dari 11 tahun, saya disarankan oleh pihak KBRI untuk membuat surat ini di Jerman. Logikanya, selama 11 tahun terakhir saya tinggal di Jerman, bagaimana kantor capil wilayah Jakarta bisa mengeluarkan surat keterangan belum pernah nikah? Bagaimana mereka bisa menjamin saya tidak nikah di Jerman? Nah, pemikiran ini yang membuat surat keterangan lajang dibeberapa negara bagian Jerman yang dibuatkan di Indo, ditolak. Harus dibuatkan kembali di Jerman.Â
Cara membuat surat keterangan lajang ini sendiri, cukup dengan pergi ke notaris, dibuatkan di depan mereka pernyataan lajang. Kebetulan si abang punya kenalan notaris di daerah Ku'damm, jadi dia telpon sehari itu, juga jadi. Surat ini kemudian saya bawa ke KBRI untuk legalisasi.
3. Surat keterangan penghasilan
Slip gaji dicantumkan.
Persiapan tahan akhir
Setelah dokumen kami semua terkumpul. Kembali membuat janji kembali dengan capil. Di saat itu, semua dokumen asli harus dibawa untuk diperiksa.
Dokumen yang kita masukkan ini, akan diteruskan ke mahkamah agung mereka untuk diproses. Tenggang waktu menunggu 2-3 bulan. Setelah itu, baru dapat persetujuan menikah. Dengan catatan dari capil: terhitung dari surat persetujuan itu dikeluarkan, dalam 6 bulan pernikahan harus dilakukan, dibuktikan dengan surat.Â
Kalau udah ditulis seperti ini, kayanya nggak ribet ya. Tapi berasa banget melelahkan terutama saat mengurus akte kelahiran itu. Nanti saya tulis kembali dalam satu tulisan, perlu dibahas soalnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI