Dokumen yang kita masukkan ini, akan diteruskan ke mahkamah agung mereka untuk diproses. Tenggang waktu menunggu 2-3 bulan. Setelah itu, baru dapat persetujuan menikah. Dengan catatan dari capil: terhitung dari surat persetujuan itu dikeluarkan, dalam 6 bulan pernikahan harus dilakukan, dibuktikan dengan surat.Â
Kalau udah ditulis seperti ini, kayanya nggak ribet ya. Tapi berasa banget melelahkan terutama saat mengurus akte kelahiran itu. Nanti saya tulis kembali dalam satu tulisan, perlu dibahas soalnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI