5. Polda Sumbar Membenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan peristiwa penembakan tersebut. "Iya, benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan," kata Dwi.Â
6. AKP Ulil Ryanto Anshari Polisi Berprestasi
Almarhum AKP Ulil Ryanto Anshari ternyata pernah bertugas di Jawa Tengah. AKP Ryanto Ulil sempat menjabat Kapolsek Madukara, Polres Banjarnegara dan juga Kasat Reserse Narkoba Polres Magelang. Selanjutnya almarhum juga sempat menjabat Kaurbungkol Spripim Polda Jateng. Sebelumnya, AKP Ulil Ryanto ini juga punya riwayat tugas mentereng di Gegana Brimob Polda Jateng. Di antaranya Kepala Unit Pejinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jateng dan Kepala Sub Detasemen Wanteror Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jateng.
 7. Korban Baru Jadi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan selama 11 Bulan
AKP Ulil Ryanto Anshari diketahui lahir di Kota Makassar 12 Agustus 1990, menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan sejak 24 November 2023 atau baru menjabat 11 bulan 29 hari sebelum insiden penembakan terjadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AKP Dadang Iskandar , penembakan hingga tewas terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh Polda Sumatera Barat Serta di jatuhi pasal berlapis.
"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Andry, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Termasuk pasal yang diterapkan terhadap AKP Dadang Iskandar.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes DwiSulistyawan yang mendampingiAndry menyebut kondisi tersangka saat ini baik-baik saja.Dadang tidak terindikasi mengalami gangguan mental.Â
Sampai siang ini, tersangka tidak ada mengalami gangguan mental. Kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," katanya.