Mohon tunggu...
Emma Rumah Kue Hawawe
Emma Rumah Kue Hawawe Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha Bakery

Tulis apa saja asal manfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pengertian Mudah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 24-26 bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

24 Juni 2024   19:26 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:41 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perpajakan Janganlah Menakutkan

Banyak artikel dan berita terkait perpajakan yang bertebaran ditemui di berbagai media. Namun sayang redaksi kalimatnya cenderung menyasar segmentasi korporat. Ironisnya salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia malah justru pada sektor UMKM yang mana rata-rata literasi terkait perpajakannya tentu relatif lebih rendah dibandingkan dengan sektor korporat.

Pendekatan istilah-istilah ekonomi perpajakan bila tidak "dijembatani" malah akan berpotensi membuat "takut" para pengusaha kecil dan menengah yang sedang tumbuh. Walau secara hitungan pajak yang mereka setorkan kepada negara tidak besar, tapi dengan kekuatan ekonomi kerakyatan yang berbasis massa, maka diharapkan akan menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak negara di masa mendatang. Inilah kekhasan ekonomi Indonesia. Diperlukan penjelasan tentang perpajakan yang mudah, jujur dan memberikan rasa aman.

Pemeo "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah" harus benar-benar kita perangi agar bangsa ini bisa bersaing di kawasan dan global demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, adil dan merata. Menjadi bangsa yang bermartabat dari usaha-usaha kecil berbasis kerakyatan merupakan suatu keniscayaan bila dikelola dengan baik serta terintegrasi dan tentunya dengan taat bayar pajak.

Berikut adalah ringkasan pengertian pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 24, 25, dan 26 yang mudah dipahami oleh para pelaku dunia usaha khususnya diperuntukkan bagi mereka yang mulai usaha dari baru, kecil sampai skala menengah.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 yang mana lazimnya disebut PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Badan usaha memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara.

Batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah gaji di atas Rp 4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun.

Gaji yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang diterimakan kepada seorang individu seperti gaji pokok, tunjangan dan insentif lain.

Tentu ada perhitungan lebih detail karena ada pembedaan perhitungan antara karyawan tetap, lepas dan adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Namun bagi para pengusaha baru cukup dibatasi pada pengertian bahwa individu karyawan mulai terkena wajib pajak dari mulai penghasilan 4,5 juta/bulan ke atas.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh 22 dikenakan atas pembelian suatu bahan baku. Tarif PPh 22 adalah 0,25% dari harga pembelian di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Contoh mudahnya pembelian suatu bahan baku pembuatan pupuk di Koperasi Tani Maju sebesar Rp 100.000 maka akan dikenakan PPh 22 sebesar Rp 250. Penerapan PPh 22 lebih dititikberatkan pada lalu lintas bahan baku ekspor/impor.

PPh Pasal 24

Definisi PPh Pasal 24 (PPh 24) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, pengalihan hak, dan royalti. Tarif PPh 24 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Penghasilan dari sewa artinya penghasilan dari penggunaan harta. Pengalihan hak contohnya penghasilan yang diterima dari pengalihan hak pengelolaan.

Contoh lainnya penghasilan dari royalti sebesar Rp 3.000.000 akan dikenakan PPh 24 sebesar Rp 450.000. Bagi usaha kecil-menengah sektor riil memang belum terpikirkan akan masalah-masalah seperti ini karena umumnya masih berkutat dalam proses melengkapi izin legal pokok dari usaha seperti NIB, PIRT, sertifikasi halal, hak paten dan semacamnya. Namun lain cerita dari usaha rintisan sektor industri kreatif digital sangat perlu diketahui aturan ini karena rawan terkait masalah seperti hak paten lagu dari penciptanya. Dalam industri digital sudah hampir tidak ada sekat antar negara, PPh 24 ini memang menyasar para wajib pajak yang mempunyai penghasilan di luar negeri.

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan dari bunga, dividen, dan imbalan atas jasa. Tarif PPh 25 bervariasi tergantung jenis penghasilan. Hati-hati perlu diketahui termasuk dalam dividen adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

PPh 25 biasanya mulai dihitung pada usaha-usaha skala menengah menuju besar dimana pribadi/badan usaha (subjek pajak) telah terutang PPh 21-24 sebelumnya. PPh 25 ini unik karena dapat diangsur setiap bulan untuk meringankan beban wajib pajak, tapi wajib pajak harus datang sendiri menyetor kewajibannya tanpa boleh diwakilkan.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi luar negeri (WNA). Intinya subjek pajak tidak berdomisili di Indonesia tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia. Tarif PPh 26 bervariasi tergantung jenis penghasilan. Dalam disrupsi teknologi informasi seperti era saat ini, penerapan PPh 26 sangatlah relevan.

Kesimpulan

Melalui artikel ringan tentang perpajakan sangat diharapkan akan menambah literasi perpajakan bagi para pengusaha kecil, menengah, muda atau bahkan ibu-ibu rumah tangga sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan literasi perpajakan yang lebih baik, para pemilik usaha sektor riil akan bisa lebih tenang, kesadaran taat pajak akan lebih meningkat, lebih bersemangat dalam mengembangkan skala usaha secara jujur dan terbuka.

Para pelaku usaha sudah sepantasnya merasa dibantu dan dimudahkan bukan malah ketakutan terancam akan pasal-pasal perpajakan yang rumit. Pengusaha biarlah fokus pada strategi bisnis, perhitungan pajak serahkan saja pada ahli (konsultan) pajak dan negara wajib mengelola pajak sebaik-baiknya. Dengan sinergi tersebut, maka kemakmuran ekonomi negara insyaallah akan lebih mudah dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun