PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh 22 dikenakan atas pembelian suatu bahan baku. Tarif PPh 22 adalah 0,25% dari harga pembelian di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Contoh mudahnya pembelian suatu bahan baku pembuatan pupuk di Koperasi Tani Maju sebesar Rp 100.000 maka akan dikenakan PPh 22 sebesar Rp 250. Penerapan PPh 22 lebih dititikberatkan pada lalu lintas bahan baku ekspor/impor.
PPh Pasal 24
Definisi PPh Pasal 24 (PPh 24) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, pengalihan hak, dan royalti. Tarif PPh 24 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Penghasilan dari sewa artinya penghasilan dari penggunaan harta. Pengalihan hak contohnya penghasilan yang diterima dari pengalihan hak pengelolaan.
Contoh lainnya penghasilan dari royalti sebesar Rp 3.000.000 akan dikenakan PPh 24 sebesar Rp 450.000. Bagi usaha kecil-menengah sektor riil memang belum terpikirkan akan masalah-masalah seperti ini karena umumnya masih berkutat dalam proses melengkapi izin legal pokok dari usaha seperti NIB, PIRT, sertifikasi halal, hak paten dan semacamnya. Namun lain cerita dari usaha rintisan sektor industri kreatif digital sangat perlu diketahui aturan ini karena rawan terkait masalah seperti hak paten lagu dari penciptanya. Dalam industri digital sudah hampir tidak ada sekat antar negara, PPh 24 ini memang menyasar para wajib pajak yang mempunyai penghasilan di luar negeri.
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan dari bunga, dividen, dan imbalan atas jasa. Tarif PPh 25 bervariasi tergantung jenis penghasilan. Hati-hati perlu diketahui termasuk dalam dividen adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
PPh 25 biasanya mulai dihitung pada usaha-usaha skala menengah menuju besar dimana pribadi/badan usaha (subjek pajak) telah terutang PPh 21-24 sebelumnya. PPh 25 ini unik karena dapat diangsur setiap bulan untuk meringankan beban wajib pajak, tapi wajib pajak harus datang sendiri menyetor kewajibannya tanpa boleh diwakilkan.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi luar negeri (WNA). Intinya subjek pajak tidak berdomisili di Indonesia tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia. Tarif PPh 26 bervariasi tergantung jenis penghasilan. Dalam disrupsi teknologi informasi seperti era saat ini, penerapan PPh 26 sangatlah relevan.