Mohon tunggu...
Emma Rumah Kue Hawawe
Emma Rumah Kue Hawawe Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha Bakery

Tulis apa saja asal manfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pengertian Mudah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 24-26 bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

24 Juni 2024   19:26 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:41 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Melalui artikel ringan tentang perpajakan sangat diharapkan akan menambah literasi perpajakan bagi para pengusaha kecil, menengah, muda atau bahkan ibu-ibu rumah tangga sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan. Dengan literasi perpajakan yang lebih baik, para pemilik usaha sektor riil akan bisa lebih tenang, kesadaran taat pajak akan lebih meningkat, lebih bersemangat dalam mengembangkan skala usaha secara jujur dan terbuka.

Para pelaku usaha sudah sepantasnya merasa dibantu dan dimudahkan bukan malah ketakutan terancam akan pasal-pasal perpajakan yang rumit. Pengusaha biarlah fokus pada strategi bisnis, perhitungan pajak serahkan saja pada ahli (konsultan) pajak dan negara wajib mengelola pajak sebaik-baiknya. Dengan sinergi tersebut, maka kemakmuran ekonomi negara insyaallah akan lebih mudah dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun