Beberapa agen pelaporan utama berita, terancam oleh kecepatan yang berita dilaporkan dan disampaikan oleh jurnalisme warga, telah meluncurkan kampanye untuk membawa pembaca dan dukungan keuangan. Misalnya, Bill Johnson, presiden Embarcadero Media, yang menerbitkan beberapa surat kabar California Utara, mengeluarkan sebuah pernyataan online meminta pembaca untuk berlangganan koran lokal untuk menjaga mereka secara finansial pelarut. Johnson memberikan penekanan khusus pada peran penting yang dimainkan oleh surat kabar lokal, yang, menurutnya, [32] "mencerminkan nilai-nilai warga dan bisnis, asumsi tantangan dan bersinar terang pada ketidaksempurnaan kita dan aspirasi."
Pendukung jurnalisme warga
Dan Gillmor, teknologi kolumnis mantan dengan San Jose Mercury News, adalah salah satu pendukung utama jurnalisme warga, dan mendirikan sebuah nirlaba, Pusat Media Citizen, [33] untuk membantu mempromosikannya. Perancis-bahasa jaringan televisi The Canadian Broadcasting Corporation juga telah menyelenggarakan program publik mingguan urusan yang disebut, "5 sur 5", yang telah mengorganisir dan mempromosikan warga berbasis jurnalisme sejak tahun 2001. Pada program ini, pemirsa mengirimkan pertanyaan pada berbagai topik, dan mereka, didampingi oleh wartawan staf, bisa mewawancarai ahli untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka. [Rujukan?]
Jay Rosen, seorang profesor jurnalisme di New York University, adalah salah satu pendukung jurnalisme publik awal. Dari tahun 1993 sampai 1997, dia memimpin Proyek Kehidupan Publik dan Pers, yang didanai oleh Yayasan Knight dan bertempat di NYU. Dia juga saat ini menjalankan weblog PressThink.
2.5 Pengertian E-commerce
E-commerce merupakan suatu bentuk media baru yang ada di internet.E-commere merupakan satu website yang menyediakan transaksi bisnis secara online dan juga merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online.Melalui e-commerce manusia dapat memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.E-commerce cenderung memberikan rasa paling nyaman dengan kemudahan dan kelebihan bagi konsumen dalam melakukan proses transaksi dalam berbelanja.Para pembeli membeli transaksi online yaitu untuk mendapatkan barang yang mereka cari atau yang mereka inginkan.
Selain itu,harga yang ditawarkan atau barang-barang yang dijual melalui e-commerce ini relatif lebih murah dibanding kita pergi berbelanja langsung ketoko,karena jalur distribusi dari produsen barang kepihak penjual lebih singkat dibandingkan dengan toko-toko.Oleh karena itu,e-commerce dapat memberikan suatu informasi dalam bentuk lebih menarik,menyenangkan,dan online setiap saat tanpa batas waktu.Namun dengan kemajuan e-commerce ini,banyak juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penipuan didunia bisnis internet ini.Contohnya yaitu penipuan-penipuan yang mengatasnamakan sebuah perusahaan yang menjual barang-barang,dan setelah melakukan transaksi jual beli ternyata barang-barang tersebut adalah palsu.Para konsumen sudah banyak tertipu dengan adanya bisni-bisnis online yang ada di internet.Contoh lainya yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
E-commerce yang semakin berkembang dan maraknya kasus-kasus penipuan yang terjadi membuat pemerintah juga melakukan regulasi terhadap situs-situs yang menyebar di internet.Kehadiran sebuah undang-undang memang haruslah diterapkan,bukan hanya untuk mengatur,melarang atau membatasi,tetapi juga digunakan untuk melindungi.Dengan konteks bahwa Indonesia juga sedang sibuk mempersiapkan diri terlibat dalam ajang perdagangan bebas diera yang kian modern,maka regulasi tentang transaksi bisnis secara elektronik memang patut di terapkan.Ketika perputaran uang terjadi secara elektronik seperti e-mail,media transaksi online,dan sebagainya,bisa menjadi barang bukti atau sarana pembayaran yang sah.
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
2.6 Peran UU ITE Dunia Jurnalisme
Kehadiran UU ITE ditengah-tengah dinamika transaksi informasi yang terus berpacu dengan kemajuan teknologi sangat diharapkan mampu mengontrol masyarakan dan pengguna media internet.Dan tentu saja dengan hal tersebut keresahan akan hak cipta didunia maya,penipuan dalam bisnis online,dan kerabunan akan etika berinternet bisa terjawab melalui undang-undang ini.Undang-undang ITE apabila kita melihat beberapa kasus yang terjadi ,tidak lah harus dihapuskan tetapi perlu untuk direvisi kembali.
Negara Indonesia telah menjadi salah satu negara pengakses internet terbesar didunia.Dari masyarakat berpendidikan tinggi hingga yang berpendidikan rendah,akses situs-situs internet semakin digeluti dan diminati.Internet bahkan bagi sebagian orang telah menjadi suatu kebutuhan sehari-hari.Media online yang dapat menjanjikan eksistensi dan kreatifitas masyarakat menjadi patokan dalam mereka menggunakan internet.Banyak hal yang dapat diperoleh dan dapat mereka saksikan di media internet.Tak hanya itu,bagi mereka media internet dapat memberikan sesuatu yang tidak dapat mereka peroleh didunia nyata.Kesenangan,keluhan,dan bahkan curhatan,mereka tuangkan kedalam media internet.Beribu-ribu orang telah menggunakan internet dari penjuru negara.Macam-macam karakter dan sifat yang menggunakan internet pun beraneka ragam,kita juga tidak tahu orang-orang yang menggunakan internet itu berasal dari mana saja,apa pekerjaan mereka,dan bagaimana status sosial mereka.
Regulasi dalam mengatur citizen journalism memang sangat diperlukan bagi negara kita ini,karena penggunaan internet pada saat ini sudah sangat meluas.Dan perlunya etika dan norma yang diberlakukan bagi kalangan pengguna internet.Citizen journalism yang semakin meluas juga mencemaskan para mainstream.Disini juga kita dapat melihat bahwa antara citizen journalism dan media mainstream saling bersaing dimedia internet dan mereka juga saling bergantungan.Media mainstream tak jarang juga merujuk berita dan isunya yang ditampilkan dalam bentuk citizen journalism.Dan citizen journalism juga membutuhkan media mainstream dalam perkembangan dan publikasinya.
Dari sisi penggunaan internet sendiri,harus muncul kesadaran untuk menggunakan fasilitas internet secara bijak.Seiring dengan bertumbuhnya citizen journalism di dunia sebagai dampak langsung keberadaan web blog,maka sebaiknya masyarakat lebih mengerti dan memahami akan adanya etika jurnalisme pada umumnya.Dengan demikian pertumbuhan jurnalisme warga terbentuk dengan adanya dinamika-dinamika dalam kebebasaan mengeluarkan gagasan atau tulisan di dalam internet.
Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses.Internet yang pada awalnya digunakan untuk kepentingan militer,saat ini telh digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi internet.Keamanan di internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima,hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah atau otoritas lainya sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.
Dari berbagai hasil pemantauan sejumlah praktisi keamanan informasi dan internet,terdapat sejumlah kejadian didunia nyata yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap berbagai peristiwa yang berlangsung dalam dunia maya.Terkait dengan isu keamanan internet yang menjadi pembicaraan banyak orang dewasa pada saat ini,hal-hal yang terjadi didunia nyata dapat berpengaruh didunia maya dan sebaliknya.Relasi antara 2 dunia tersebut tidak jarang terjadi sengketa serius didunia nyata,yang paada awal mulanya terjadi didunia maya.
Dengan adanya hal-hal yang menimbulkan kerugian konsumen dunia maya,maka perlu adanya regulasi yaitu dengan diperkenalkanya cyber law di Indonesia melalui UU ITE no.11 tahun 2008.Yang paling sering terjadi yaitu dimulai pada penulisan blog oleh seseorang.Seringkali isi blog tersebut adalah suatu pengalaman dan pandangan pribadi terhadap individu maupun peristiwa atau kejadian tertentu yang berdasarkan pada perasaan,persepsi atau asumsi dari si penulis.Tidak jarang ditemui dalam blog tersebut disebutkanya secara jelas dan tegas nama-nama individu pelaku yang terkait dengan isi cerita.Dalam konteks ini,tidak semuanya individu pelaku yang ada dalam cerita tersebut siap berhadapan dengan pendapat dan asumsi dari si penulis.Itulah sebabnya sering terjadi tuntutan yang dilakukan kepada si penulis dengan tuntutan pencemaran nama baik.Dengan menggunakan berbagai jenis pasal dalam UU ITE,yang bersangkutan berusaha mempidanakan si penulis blog.
Keseluruhan kejadian yang disebabkan oleh aktifitas dunia maya memang perlu adanya usaha pengawasan yang dilakukan terus-menerus dan meningkatkan wawasan masyarakat dan komunitas terkait dengan pentingnya berhati-hati serta memperhatikan etika berinteraksi didunia nyata maupun didunia maya.Jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan terjadi didunia nyata,seluruh pihak harus bersiap-siap jika hal tersebut dan pasti menular di dunia maya,sehingga seluruh aset data dan informasi yang ada diinternet haruslah dijaga keamanannya.Demikian pula mereka yang berfikir dapat berkomunikasi secara bebas tak terbatas diinternet,patut pula berhati-hati karena jika yang bersangkutan melakukan perbuatan tertentu yang dapat merugikan orang lain dan telah diatur mekanismenya dalam undang-undang yang berlaku,maka hukuman perdata maupun pidana didunia nyata dapat ditimpakan kepadanya.
Seluruh masyarakat Indonesia seharusnya sudah mengenal kegiatan Citizen Journalism dan E-Commerce ini sebagai media massa alternatif yang lebih terbuka dan dekat dengan mereka. Apalagi saat ini media massa konvensional atau mainstream sepertinya telah condong komersil dan isinya setipe satu sama lain, sehingga citizen journalism bisa menjadi media penyegaran.Tetapi, citizen journalism sebagai media massa yang tidak biasa , harus tetap mendapat pengawasan atau kerjasama dengan jurnalis media massa resmi. Jurnalis dengan warga harus dapat menjalin hubungan yang baik agar sama-sama dapat menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik. E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
-Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
-Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
-Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce, berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
-Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
-Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit. Produk digital dan non digital Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce diperlukan demi mengurangi kecurangan, konflik/permasalahan dan juga mempermudah mengatur jalannya Citizen Journalism dan E-commerce itu sendiri. Regulasi tersebut juga berguna untuk memberikan batasan-batasan dalam mengemukakan pendapat di media massa demi kenyamanan masing-masing pihak. Selain itu sebagai managementyang dapat mengawasi untuk memberikan penjelasan yang lebih real mengenai sumber informasi dan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi dan dijalankan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
http://essayjurnal08.blogspot.com/
http://mashable.com/category/citizen-journalism/
http://journalism.about.com/od/citizenjournalism/a/whatiscitizen.htm
http://en.wikipedia.org/wiki/Citizen_journalism
http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI