Sengketa tanah Teluk Jambe yang sudah berlangsung belasan tahun hingga kini belum juga menunjukkan tanda akan cepat berakhir. Padahal, keputusan PK yang mengukuhkan status tanah ini telah turun sejak lebih dari 3 tahun lalu.
Anggota DPRD Karawang Ahmad Jimi Jamaksari menyesalkan bertele-telenya penyelesaian kasus sengketa tanah ini. Menurutnya, sejak keputusan PK yang ditetapkan tahun 2011, seharusnya sekarang tidak ada lagi hal-hal yang perlu dipermasalahkan. "Putusan PK itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap," kata Jimi.
Apalagi, menurut anggota DPRD itu, semua putusan sejak di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi juga senada dengan keputusan PK. "Artinya, terlihat sangat jelas kalau status hukum atas tanah itu jelas sah milik pihak yang dimenangkan," ujarnya.
Karena itu, ia menghimbau kepada semua pihak untuk mau menghormati keputusan hukum tersebut. "Demi pembangunan yang memerlukan kepastian hukum, sebaiknya semua pihak mematuhi hukum dan berkeingan untuk menyelesaikan masalah dengan sebaik-baiknya," katanya.
Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan terus berlanjut yang akan menjadi korban adalah masyarakat Karawang. "Hal ini akan menciptakan kerawanan sosial jika misalnya persoalan ini terus dikompori pihak tertentu menjadi konflik sosial," ujarnya.
Pengerahan Massa Bukan Solusi
"Pengadilan adalah jalan terbaik, bukan demo atau aksi masa," kata praktisi hukum H. Martin Purwadinata, SH. Menurut penasehat LSM Gibas ini, masyarakat harus bisa menerima PK sebagai keputusan hukum tertinggi.
Martin mengatakan, upaya hukum lain bisa dilakukan jika ada bukti baru, berupa novum. "ltu pun hanya bisa dilakukan jika ada bukti baru berupa sertifikat." kata Martin menambahkan.
Martin menyayangkan adanya upaya pengerahan massa dalam kasus sengketa ini. "Pengerahan massa akan merugikan semua pihak dan bukan penyelesaian terbaik," ujarnya.
Anggota DPR RI Tubagus Ace Hasan Sadzili pun mengutarakan hal yang senada dengan Martin, “Cara –cara pengerahan massa adalah cara penyelesaian yang tidak beradab. Mari kita junjung tinggi hukum, apalagi negara kita adalah negara hukum,” ajak Ace.
Ace menekankan, sudah banyak pengalaman dalam berbagai sengketa tanah, jika diselesaikan dengan cara cara premanisme, hanya menimbulkan masalah berkepanjangan. “Kita mengajak masyarakat untuk sadar hukum dan menyerahkan persoalan sengketa pada hukum, sehingga akhir dari sengketa itu memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya. Ace, yang merupakan anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, hukum mempunyai mekanisme penyelesaian bagi setiap perselisihan, termasuk perselisihan mengenai kepemilikan tanah, rumah ataupun lahan.
Sebelumnya, di Karawang beberapa kali terjadi pengerahan massa yang cukup besar untuk menentang putusan PK yang mengukuhkan status tanah seluas 350 hektar di Telukjambe. Yang paling besar dan menghawatirkan adalah pengerahan massa saat proses eksekusi, 24 juni 2014.
Jauh sebelum itu, pada 11 Juli 2013, masyarakat juga pernah digerakkan untuk menutup jalan tol Jakarta- Cikampek di Kilometer 44. Akibat aksi pemblokiran jalan itu, kemacetan parah terjadi di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik dari arah Jakarta menuju Cikampek atau sebaliknya.
Untungnya polisi bertindak profesional. Khususnya dalam menangani proses eksekusi yang sebelumnya dikatakan akan berakhir seperti kasus Mesuji di era pra-reformasi dulu. Sebaliknya, proses eksekusi itu berjalan terkendali dan tanpa akhir yang dramatis.
Meskipun demikian, setelah eksekusi, tetap saja berkembang opini bahwa aparat bertindak brutal dalam menghalau massa dan mengakibatkan jatuhnya korban dari kalangan petani. Hal ini dibantah keras oleh Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi. "Petani? Tidak ada petani disini. Enggak ada yang ditembak, semua kondusif," kata Daddy Hartadi saat dikonfirmasi media.
Mafia Tanah di Belakang Layar
Menurut Yuliana, kuasa hukum PT SAMP, sebenarnya jika persoalan ini hanya menyangkut sengketa perusahaan dengan warga saja, penyelesaian masalah bisa lebih mudah dicari jalan keluarnya. Kepada media, kuasa hukum PT. SAMP itu pernah mengungkapkan bahwa banyak warga yang ingin menyelesaikan masalah secara damai. Namun, upaya ini terkendala karena adanya intimidasi dan provokasi terhadap mereka.
Permainan seperti inilah yang sempat membuatnya geram. Dia mensinyalir kalau ini adalah ulah mafia tanah yang berusaha merebut tanah orang lain melalui celah hukum yang ada.
Kecurigaan itu, menurut Martin Purwadinata wajar. Ia juga menduga ada pihak yang menggerakan aksi massa di Telukjambe. "Saya berharap warga lebih berhati-hati, jangan mau dimanfaatkan pihak tertentu yang bisa mengorbankan kepentingan masyarakat luas," tegas Martin.
Amen Sang Raja Calo Tanah
Belakangan ini nama Amin Supriyadi alias Amen kerap disebut di berbagai media sebagai orang di belakang layar yang menggerakan aksi masa menentang keputusan PK atas status tanah Teluk Jambe. Amen, konon dijuluki sebagai RCTI, Raja Calo Tanah Indonesia.
Dari berbagai sumber informasi yang ditelusuri, jabatan resmi Amin Supriyadi adalah Komisaris Utama PT. Galuh Citarum, pengembang perumahan Galuh Mas Karawang yang dibangun di atas lahan sekitar 110 hektar. Selain itu ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Panca Griyatama yang membangun Novotel Tangerang, dan beberapa jabatan puncak lainnya di perusahaan pengembang property.
Dugaan keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe muncul karena kedekatannya dengan Amandus Juang yang menjadi kuasa penggugat atas tanah yang dipersoalkan. Dulu, ketika Amandus menjadi anggota DPRD Karawang periode 1999 - 2004, ia diduga melakukan korupsi karena bersama dengan Bupati Karawang dan dua pejabat daerah lainnya telah menjual tanah negara di bawah harga yang menguntungkan PT. Alam Hijau Lestari milik Amin Supriyadi alias Amen.
Meski sempat ditahan, Amandus akhirnya lolos dari dakwaan di PN Karawang, Namun, sejak itu Amandus terlanjur dicap sebagai orangnya Amen. Karena, mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang itu berperan penting dalam penentuan harga tanah pengangonan yang dijual murah itu.
Dalam dakwaan Jaksa, Amandus yang memimpin rapat komisi telah menentukan harga tanah Rp 8.000 per-m2 yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditentukan Panitia Penaksir dan Penilai yang menetapkan harga Rp 9.525 per-m2. Dan, bahkan di bawah NJOP seharga Rp 10.000 per-m2.
Dugaan lain mengenai keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe adalah karena dia dikenal sebagai makelar tanah kelas wahid yang sering mendapatkan pesanan dari berbagai perusahaan pengembang property. Kabarnya, kali ini Amen mendapatkan pesanan dari Sinarmas Group, pengembang besar yang mengelola BSD City di Serpong.
Selain BSD City, Sinarmas juga pengembang kawasan Kota Deltamas Cikarang. Di sebelah timur Kota Delta Mas berdekatan dengan desa Wanasari, Teluk Jambe, yang sebagian besar tanahnya sedang disengketakan. Bagi perusahaan pengembang seperti Sinarmas, tanah sengketa di Teluk Jambe ini sangat penting sebagai lahan pengembangan masa depan.
Sama seperti Kota Deltamas, Desa Wanasari juga sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tol Jakarta – Cikampek. Pengembangan Kota Delta Mas hingga ke wilayah Teluk Jambe akan memberikan prospek yang cerah bagi ekspansi Sinarmas dalam pengembangan kawasan. Skenario mengintegrasikan Kota Delta Mas Cikarang dan Kota Delta Mas Karawang (jika terwujud) akan memberikan nilai yang sangat besar bagi Sinarmas.
Apalagi, Teluk Jambe berada di wilayah kabupaten Karawang yang sedang didorong oleh Pemerintah pusat menjadi pusat kegiatan dan pertumbuhan ekonomi baru. Mulai 2015, akan mulai dibangun Bandar Udara Internasional di Karawang, sebuah proyek besar yang akan mendatangkan multiplier effect bagi berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Masa depan Karawang yang cerah inilah yang akhirnya mendorong perusahaan-perusahaan besar seperti Sinarmas untuk berkiprah memperebutkan peluang di daerah yang tadinya dikenal sebagai lumbung padi ini. Sayangnya, untuk mencapai tujuan, jurus menghalalkan segala cara masih sering dilakukan para pelaku usaha.
Berharap Sengketa Cepat Usai
Martin Purwadinata berharap sengketa tanah di Teluk Jambe ini cepat selesai. "Saya menghimbau warga tiga desa di Telukjambe tidak mau diprovokasi dan lebih memilih jalur hukum jika memiliki bukti baru," kata Martin.
Hingga sekarang saja sengketa tanah Telukjambe sudah berlangsung belasan tahun. Jika penyelesaian masalah ini terus terkatung-katung tak tentu kapan berakhirnya, akhirnya masyarakat Karawang akan dirugikan karena pembangunan daerah yang terbengkalai.
Tak hanya itu, tak adanya penghormatan terhadap ketetapan hukum bisa membuat investor enggan masuk untuk ikut membangun daerah. Padahal, Karawang merupakan daerah strategis yang telah dijadikan pusat pertumbuhan baru dan termasuk dalam program MP3EI.
Legislator DPRD Karawang dari PKB, Ahmad Jimi, mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan hukum. "Pembangunan di Karawang bisa terganggu jika pengusaha enggan menanamkan investasi di sini karena tidak adanya kepastian hukum," kata Ahmad Jimi.
Hilangnya kepercayaan pelaku usaha, kata anggota DPRD itu, akan menghambat upaya penciptaan langan kerja di daerah dan efek positif lainnya yang sangat diperlukan untuk mensejahterakan masyarakat Karawang.
Demikianlah kompilasi berita yang saya himpun dan kemudian dengan sedikit editing dirangkai dalam satu tulisan agar persoalan sengketa di Teluk Jambe ini dapat dipahami. Semoga saja persoalan sengketa tanah ini bisa cepat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga tercipta kondisi yang aman, tenteram, dan kondusif untuk perkembangan Karawang baru yang lebih maju dan bisa menyejahterakan seluruh warganya.
Sumber:
http://m.okezone.com/read/2014/09/02/339/1033266/kpk-harus-usut-jaringan-mafia-tanah-di-karawang
http://m.kompasiana.com/post/read/678480/2/sinarmas-mafia-tanah-dan-lsm-tunggangi-warga-karawang.html
http://m.kompasiana.com/post/read/662449/3/bila-konglomerat-bertikai-di-ex-nv-maatschappij-tot-exploitatie-der-tegalworoelande-krawang.html
http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140911/78/256636/sengketa-telukjambe-warga-diminta-waspadai-ajakan-unjuk-rasa
http://m.okezone.com/read/2014/09/11/339/1037764/pengadilan-opsi-terbaik-untuk-kasus-teluk-jambe
http://m.kompasiana.com/post/read/684268/1/sinarmas-pun-beraksi-goyang-karawang.html
http://m.okezone.com/read/2014/09/09/339/1036535/maki-soroti-praktik-mafia-tanah-di-karawang
http://www.bintangnews.com/en/ekonomi/8266-karawang-harus-segera-dituntaskan.html
http://www.kabarpublik.com/2014/08/kuasa-hukum-pt-samp-ada-rekayasa-dibalik-lambannya-penuntasan-lahan-350-hektar/
http://poskotanews.com/2014/09/13/pengerahan-massa-dalam-sengketa-tanah-itu-cara-premanisme/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H