Dugaan keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe muncul karena kedekatannya dengan Amandus Juang yang menjadi kuasa penggugat atas tanah yang dipersoalkan. Dulu, ketika Amandus menjadi anggota DPRD Karawang periode 1999 - 2004, ia diduga melakukan korupsi karena bersama dengan Bupati Karawang dan dua pejabat daerah lainnya telah menjual tanah negara di bawah harga yang menguntungkan PT. Alam Hijau Lestari milik Amin Supriyadi alias Amen.
Meski sempat ditahan, Amandus akhirnya lolos dari dakwaan di PN Karawang, Namun, sejak itu Amandus terlanjur dicap sebagai orangnya Amen. Karena, mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang itu berperan penting dalam penentuan harga tanah pengangonan yang dijual murah itu.
Dalam dakwaan Jaksa, Amandus yang memimpin rapat komisi telah menentukan harga tanah Rp 8.000 per-m2 yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditentukan Panitia Penaksir dan Penilai yang menetapkan harga Rp 9.525 per-m2. Dan, bahkan di bawah NJOP seharga Rp 10.000 per-m2.
Dugaan lain mengenai keterlibatan Amen dalam sengketa tanah Teluk Jambe adalah karena dia dikenal sebagai makelar tanah kelas wahid yang sering mendapatkan pesanan dari berbagai perusahaan pengembang property. Kabarnya, kali ini Amen mendapatkan pesanan dari Sinarmas Group, pengembang besar yang mengelola BSD City di Serpong.
Selain BSD City, Sinarmas juga pengembang kawasan Kota Deltamas Cikarang. Di sebelah timur Kota Delta Mas berdekatan dengan desa Wanasari, Teluk Jambe, yang sebagian besar tanahnya sedang disengketakan. Bagi perusahaan pengembang seperti Sinarmas, tanah sengketa di Teluk Jambe ini sangat penting sebagai lahan pengembangan masa depan.
Sama seperti Kota Deltamas, Desa Wanasari juga sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tol Jakarta – Cikampek. Pengembangan Kota Delta Mas hingga ke wilayah Teluk Jambe akan memberikan prospek yang cerah bagi ekspansi Sinarmas dalam pengembangan kawasan. Skenario mengintegrasikan Kota Delta Mas Cikarang dan Kota Delta Mas Karawang (jika terwujud) akan memberikan nilai yang sangat besar bagi Sinarmas.
Apalagi, Teluk Jambe berada di wilayah kabupaten Karawang yang sedang didorong oleh Pemerintah pusat menjadi pusat kegiatan dan pertumbuhan ekonomi baru. Mulai 2015, akan mulai dibangun Bandar Udara Internasional di Karawang, sebuah proyek besar yang akan mendatangkan multiplier effect bagi berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Masa depan Karawang yang cerah inilah yang akhirnya mendorong perusahaan-perusahaan besar seperti Sinarmas untuk berkiprah memperebutkan peluang di daerah yang tadinya dikenal sebagai lumbung padi ini. Sayangnya, untuk mencapai tujuan, jurus menghalalkan segala cara masih sering dilakukan para pelaku usaha.
Berharap Sengketa Cepat Usai
Martin Purwadinata berharap sengketa tanah di Teluk Jambe ini cepat selesai. "Saya menghimbau warga tiga desa di Telukjambe tidak mau diprovokasi dan lebih memilih jalur hukum jika memiliki bukti baru," kata Martin.
Hingga sekarang saja sengketa tanah Telukjambe sudah berlangsung belasan tahun. Jika penyelesaian masalah ini terus terkatung-katung tak tentu kapan berakhirnya, akhirnya masyarakat Karawang akan dirugikan karena pembangunan daerah yang terbengkalai.
Tak hanya itu, tak adanya penghormatan terhadap ketetapan hukum bisa membuat investor enggan masuk untuk ikut membangun daerah. Padahal, Karawang merupakan daerah strategis yang telah dijadikan pusat pertumbuhan baru dan termasuk dalam program MP3EI.
Legislator DPRD Karawang dari PKB, Ahmad Jimi, mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan hukum. "Pembangunan di Karawang bisa terganggu jika pengusaha enggan menanamkan investasi di sini karena tidak adanya kepastian hukum," kata Ahmad Jimi.
Hilangnya kepercayaan pelaku usaha, kata anggota DPRD itu, akan menghambat upaya penciptaan langan kerja di daerah dan efek positif lainnya yang sangat diperlukan untuk mensejahterakan masyarakat Karawang.