Mohon tunggu...
Elysa Andelany Ayuningtias
Elysa Andelany Ayuningtias Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

I'm not the best but i'm trying my best

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Mengapa Perlu dilakukan Modernisasi Administrasi Perpajakan?

10 April 2020   22:12 Diperbarui: 11 April 2020   17:06 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Cukup banyak keberhasilan yang sudah dicapai berkat reformasi perpajakan, antara lain peningkatan peran serta masyarakat melalui peningkatan angka perbandingan jumlah WP terdaftar dibandingkan dengan jumlah penduduk (coverage ratio) dan angka perbandingan jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan jumlah Pendapatan Nasional Kotor (Product Domestic Bruto/PDB) maupun peningkatan angka tingkat kepatuhan melalui jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan. Namun angka pertumbuhan WP dan tingkat kepatuhan tersebut belumlah sesuai dengan harapan, karena masih jauh dari potensi yang sebenarnya masih bisa diraih."

Data OECD, 2018 menyebutkan, "Penerimaan pajak masih relatif rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Pendaftaran wajib pajak telah meningkat, tetapi kepatuhan masih menjadi tantangan besar." Jika dilihat dari Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2018 menunjukkan target rasio dari wajib pajak (WP) yakni sebesar 80%. Namun realisasi SPT tahun 2018 hanya mencapai 71.10%. Hal ini menunjukkan bahwa rasio kepatuhan wajib pajak masih rendah.

Dalam hal keberhasilan penerimaan pajak, ada beberapa sasaran administrasi perpajakan yaitu meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Menurut Chaizi Nasucha, pengukuran efektifitas administrasi perpajakan yang lebih akurat adalah dengan mengukur berapa besarnya jurang kepatuhan (tax gap). 

Kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan.

 Isu kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan akan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang mengakibatkan berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas negara. 

Pada hakekatnya kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan yang meliputi tax service dan tax enforcement. Perbaikan administrasi perpajakan sendiri diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

Apa manfaatnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dipermodern bagi Wajib Pajak?

Program modernisasi administrasi perpajakan diwujudkan dalam penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang memiliki ciri khusus antara lain struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. 

Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas. Modernisasi itu juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya, meningkatkan tanggung jawab aparatur pemerintah agar tidak melakukan kecurangan dan melayani masyarakat sebaik-baiknya dan meningkatkan penerimaan pajak secara optimal.

Adapun Inti dari modernisasi KPP adalah untuk pembaruan sistem pelayanan. Sebagaimana contoh, ketika Wajib Pajak mendatangani KPP untuk melakukan kewajibannya, ia mendapatkan pelayanan dari petugas pajak dengan baik, ramah, mudah, dan transparan. Gedung kantor yang dirancang dan di desain dengan konsep kantor modern (walaupun belum semua kantor KPP di Indonesia), front office yang standar di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sebagai aplikasi "one stop services" perpajakan, tersedianya help desk yang siap melayani informasi, dan konsultasi perpajakan yang bersifat umum, media informasi perpajakan dengan touch screen dan lainnya.

Modernisasi Perpajakan yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak tentunya bukan hanya tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak semata. Keberhasilan modernisasi perpajakan membutuhkan kerja sama dan keterbukaan hati dari kedua belah pihak, baik dari Direktorat Jenderal Pajak maupun Wajib Pajak. Jika hal ini dapat diwujudkan, niscaya penerimaan pajak akan dapat optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun