Mohon tunggu...
Elysa Andelany Ayuningtias
Elysa Andelany Ayuningtias Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

I'm not the best but i'm trying my best

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Mengapa Perlu dilakukan Modernisasi Administrasi Perpajakan?

10 April 2020   22:12 Diperbarui: 11 April 2020   17:06 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagaimana kita ketahui, Penerimaan Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan nasional. Karena melalui pajak, negara dapat meningkatkan pembangunan di setiap sektor pemerintahan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. 

Pajak menjadi struktur utama dari pembangunan negara. Dalam menjalankan peraturan pemerintah dan pembangunan nasional maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Departemen Keuangan, perlu memperhatikan dan menjaga penerimaan negara.

Reformasi perpajakan merupakan sebuah proses mengubah cara pengumpulan pajak yaitu dengan cara melakukan pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan dan peningkatan basis pajak. 

Melalui reformasi perpajakan ini, Wajib pajak (WP) diperkenalkan sistem self assessment, menggantikan cara lama pajak terutang yang ditetapkan secara langsung oleh pemerintah (official assessment) yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang nya. Tujuan utama dilakukan reformasi perpajakan untuk menegakkan kemandirian ekonomi dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan kemampuan sendiri. 

Secara bertahap, pajak diharapkan bisa mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Dalam hal ini, reformasi perpajakan akan menjadikan sistem yang berlaku menjadi lebih sederhana, yang mencakup penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan pembayaran pajak serta pembenahan aparatur perpajakan yang menyangkut prosedur, tata kerja, disiplin dan mental. 

Dengan reformasi perpajakan secara menyeluruh, diharapkan jumlah wajib pajak akan semakin luas serta beban pajak akan semakin adil dan wajar, sehingga mendorong Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya dan menghindarkan diri dari aparat pajak yang mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Sejak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi administrasi perpajakan yang biasa disebut modernisasi. Diadakannya program modernisasi ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang baik, handal, dan terkini. 

Modernisasi Kantor Pelayanan Pajak dimulai dengan dibentuknya 2 KPP Wajib Pajak Besar, 10 KPP Khusus, 32 KPP Madya, dan 357 KPP Pratama di seluruh Indonesia. Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi bidang-bidang antara lain Struktur organisasi, Proses bisnis dan teknologi informasi dan komunikasi, Manajemen sumber daya manusia, serta Pelaksanaan good governance.

Salah satu tujuan dilakukannya modernisasi administrasi perpajakan adalah karena adanya perkembangan ekonomi digital, dan perkembangan ekonomi global yang terus dinamis sesuai perkembangan zaman. Selain itu basis data yang dimiliki oleh DJP sudah semakin besar dengan adanya Tax Amnesty dan program Automatic Exchange of Information (AEoI). Serta adanya tuntutan pelayanan yang lebih baik dari stakeholders perpajakan. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak agar lebih baik, mudah, dan efisien untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial.

Tax Ratio Indonesia masih rendah

Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan judul berita "Perlunya Reformasi Pajak", (Sumber: www.pajak.go.id; 2016), sebagai berikut:

"Cukup banyak keberhasilan yang sudah dicapai berkat reformasi perpajakan, antara lain peningkatan peran serta masyarakat melalui peningkatan angka perbandingan jumlah WP terdaftar dibandingkan dengan jumlah penduduk (coverage ratio) dan angka perbandingan jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan jumlah Pendapatan Nasional Kotor (Product Domestic Bruto/PDB) maupun peningkatan angka tingkat kepatuhan melalui jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan. Namun angka pertumbuhan WP dan tingkat kepatuhan tersebut belumlah sesuai dengan harapan, karena masih jauh dari potensi yang sebenarnya masih bisa diraih."

Data OECD, 2018 menyebutkan, "Penerimaan pajak masih relatif rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Pendaftaran wajib pajak telah meningkat, tetapi kepatuhan masih menjadi tantangan besar." Jika dilihat dari Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2018 menunjukkan target rasio dari wajib pajak (WP) yakni sebesar 80%. Namun realisasi SPT tahun 2018 hanya mencapai 71.10%. Hal ini menunjukkan bahwa rasio kepatuhan wajib pajak masih rendah.

Dalam hal keberhasilan penerimaan pajak, ada beberapa sasaran administrasi perpajakan yaitu meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Menurut Chaizi Nasucha, pengukuran efektifitas administrasi perpajakan yang lebih akurat adalah dengan mengukur berapa besarnya jurang kepatuhan (tax gap). 

Kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan.

 Isu kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan akan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang mengakibatkan berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas negara. 

Pada hakekatnya kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan yang meliputi tax service dan tax enforcement. Perbaikan administrasi perpajakan sendiri diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

Apa manfaatnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dipermodern bagi Wajib Pajak?

Program modernisasi administrasi perpajakan diwujudkan dalam penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang memiliki ciri khusus antara lain struktur organisasi berdasarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak. 

Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga merangkul kemajuan teknologi terbaru di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis e-system seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling yang diharapkan meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif ditunjang dengan penerapan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas. Modernisasi itu juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya, meningkatkan tanggung jawab aparatur pemerintah agar tidak melakukan kecurangan dan melayani masyarakat sebaik-baiknya dan meningkatkan penerimaan pajak secara optimal.

Adapun Inti dari modernisasi KPP adalah untuk pembaruan sistem pelayanan. Sebagaimana contoh, ketika Wajib Pajak mendatangani KPP untuk melakukan kewajibannya, ia mendapatkan pelayanan dari petugas pajak dengan baik, ramah, mudah, dan transparan. Gedung kantor yang dirancang dan di desain dengan konsep kantor modern (walaupun belum semua kantor KPP di Indonesia), front office yang standar di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sebagai aplikasi "one stop services" perpajakan, tersedianya help desk yang siap melayani informasi, dan konsultasi perpajakan yang bersifat umum, media informasi perpajakan dengan touch screen dan lainnya.

Modernisasi Perpajakan yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak tentunya bukan hanya tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak semata. Keberhasilan modernisasi perpajakan membutuhkan kerja sama dan keterbukaan hati dari kedua belah pihak, baik dari Direktorat Jenderal Pajak maupun Wajib Pajak. Jika hal ini dapat diwujudkan, niscaya penerimaan pajak akan dapat optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di negeri ini.

Daftar Pustaka, Jurnal dan Sumber informasi:

https://www.pajak.go.id/id/artikel/perlunya-reformasi-pajak

https://news.ddtc.co.id/perlunya-modernisasi-sistem-administrasi-perpajakan-11766

https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Annual_Report%202007.pdf

https://www.pajak.go.id/artikel/empat-belas-juli-awal-sejarah-reformasi-perpajakan

https://pajak.go.id/reformasi-perpajakan

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-realisasi-penerimaan-negara-di-penghujung-2019/

https://www.kemenkeu.go.id/media/6890/apbn-kita-edisi-januari-2018.pdf

Chaizi Nasucha. 2004. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

https://www.kemenkeu.go.id/media/6890/apbn-kita-edisi-januari-2018.pdf

Laporan tahunan DJP, 2018. Media: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-11/Laporan%20Tahunan%20DJP%202018%20-%20bahasa%20Indonesia.pdf

Survey Economi OECD Indonesia 2018. Media: http://www.oecd.org/economy/surveys/Indonesia-2018-OECD-economic-survey-overview-Bahasa.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun