Mohon tunggu...
Elysa Andelany Ayuningtias
Elysa Andelany Ayuningtias Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

I'm not the best but i'm trying my best

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): Mengapa Perlu dilakukan Modernisasi Administrasi Perpajakan?

10 April 2020   22:12 Diperbarui: 11 April 2020   17:06 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana kita ketahui, Penerimaan Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan nasional. Karena melalui pajak, negara dapat meningkatkan pembangunan di setiap sektor pemerintahan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. 

Pajak menjadi struktur utama dari pembangunan negara. Dalam menjalankan peraturan pemerintah dan pembangunan nasional maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Departemen Keuangan, perlu memperhatikan dan menjaga penerimaan negara.

Reformasi perpajakan merupakan sebuah proses mengubah cara pengumpulan pajak yaitu dengan cara melakukan pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan dan peningkatan basis pajak. 

Melalui reformasi perpajakan ini, Wajib pajak (WP) diperkenalkan sistem self assessment, menggantikan cara lama pajak terutang yang ditetapkan secara langsung oleh pemerintah (official assessment) yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang nya. Tujuan utama dilakukan reformasi perpajakan untuk menegakkan kemandirian ekonomi dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan kemampuan sendiri. 

Secara bertahap, pajak diharapkan bisa mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Dalam hal ini, reformasi perpajakan akan menjadikan sistem yang berlaku menjadi lebih sederhana, yang mencakup penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan pembayaran pajak serta pembenahan aparatur perpajakan yang menyangkut prosedur, tata kerja, disiplin dan mental. 

Dengan reformasi perpajakan secara menyeluruh, diharapkan jumlah wajib pajak akan semakin luas serta beban pajak akan semakin adil dan wajar, sehingga mendorong Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya dan menghindarkan diri dari aparat pajak yang mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Sejak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi administrasi perpajakan yang biasa disebut modernisasi. Diadakannya program modernisasi ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang baik, handal, dan terkini. 

Modernisasi Kantor Pelayanan Pajak dimulai dengan dibentuknya 2 KPP Wajib Pajak Besar, 10 KPP Khusus, 32 KPP Madya, dan 357 KPP Pratama di seluruh Indonesia. Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi bidang-bidang antara lain Struktur organisasi, Proses bisnis dan teknologi informasi dan komunikasi, Manajemen sumber daya manusia, serta Pelaksanaan good governance.

Salah satu tujuan dilakukannya modernisasi administrasi perpajakan adalah karena adanya perkembangan ekonomi digital, dan perkembangan ekonomi global yang terus dinamis sesuai perkembangan zaman. Selain itu basis data yang dimiliki oleh DJP sudah semakin besar dengan adanya Tax Amnesty dan program Automatic Exchange of Information (AEoI). Serta adanya tuntutan pelayanan yang lebih baik dari stakeholders perpajakan. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak agar lebih baik, mudah, dan efisien untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial.

Tax Ratio Indonesia masih rendah

Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan judul berita "Perlunya Reformasi Pajak", (Sumber: www.pajak.go.id; 2016), sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun