Mohon tunggu...
Elyana Mufidah
Elyana Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   01:23 Diperbarui: 11 Desember 2023   01:47 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Elyana Mufidah

NIM    : 212111335

Dosen pengampu        : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

UAS Sosiologi Hukum

Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

  • Hukum  memiliki  peranan  yang  sangat  penting  di  dalam  kehidupan  masyarakat,  karena  hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin  adanya  kepastian  hukum di  tengah-tengah  masyarakat
  • Penegak hukum  Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan  oleh  para  penegak  hukum. Hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksima  apabila  para  penegak  hukum  dapat  melakukan  penegakan  terhadap  hukum  tersebut  secara maksimal
  • Sarana dan fasilitas, Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya
  • Masyarakat, ujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Masyarakat juga memiliki peranan  penting  dalam  hal  penegakan  hukum  itu  sendiri.  Semakin  sesuai  apa  yang  telah  diatur  di  dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum.
  • Kebudayaan, kebudayaan  memiliki  fungsi  yang  sangat  besar  bagi  manusia  dan masyarakat, yaitu  mengatur  agar manusia  dapat  mengerti bagaimana  seharusnya  bertindak,  berbuat  dan menentukan  sikapnya  apabila  melakukan  interaksi  dengan  orang  lain.

Karakter penegak hukum yang efektif?

           Penegak hukum harus paham mengenai produk hukum di Negara ini

Berintegritas, integritas disini meliputi rasa tanggung jawab, memiliki rasa disiplin dan memberikan rasa aman kepada masyarakat

Bersikap Etis, yaitu  tidak monoton, tidak berdasarkan pada hal tersebut, tidak serakah, tidak berlebihan, tidak berlebihan, tidak terlalu panjang, lugas dan  tidak bertele-tele.

Estetika, yang mengeksplorasi apa yang menyenangkan orang lain tanpa membuat mereka  tidak nyaman.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Dengan mengkaji hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologi, kita dapat mengetahui bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku ekonomi sehari-hari masyarakat muslim.

 Misalnya, melalui wawancara dan observasi, peneliti dapat mengkaji bagaimana prinsip-prinsip seperti  riba dan keadilan ekonomi tercermin dalam transaksi bisnis, dan bagaimana interaksi sosial membentuk penerapan prinsip-prinsip ini dalam praktik ekonomi sehari-hari.

Legal pluralism merupakan suatu aturan hukum yang lebih dari satu yang berkembang di dalam masyarakat. Lahirnya pluralisme yang disebabkan karena adanya faktor historis bangsa Indonesia sendiri yang mempunyai beragam suku, budaya, agama dan ras.

Sedangkan Progressive law merupakan suatu hukum yang muncul di kalangan masyarakat dilatarbelakangi dari keprihatinan terhadap keterpurukan hukum serta ketidakpuasan publik mengenai kuasa hukum dan pengadilan.

Dengan adanya sentralisme hukum maka hukum dipusatkan pada satu hukum yakni hukum negara. Sedangkan pluralisme hukum memaksa terdapat beberapa sistem hukum yang berjalan bersama. Maka dalam realisasinya, pluralisme hukum tidak dapat berjalan dengan sempurna karena adanya dari hukum negara.

Pentingnya mengkonseptualisasi pluralisme hukum tidak dimaksudkan untuk membuat sistem hukum baru, melainkan sebuah paradigma berpikir menekankan pada aspek pengakuan atas keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, dalam kondisi tertentu terkadang belum terakomodir dengan baik oleh sistem hukum negara yang bersifat sentralistik.

Keberadaan Legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia sangat diakui karena trisogi yang dibawakan pluralisme hukum yakni hukum alam, hukum positif, dan hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum di Indonesia. Contoh independensi Provinsi Aceh, otonomi daerah DIY dengan sistem monarchi yang diakui, bahkan ada peraturan daerah yang mengatur

Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung,kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah.

Kata kunci

  • Law and Social Control: Hal ini mengacu pada konsep  hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
  • Law as a Tool of Engineering: Hal ini mengacu pada konsep  hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
  • Socio-Legal Studies: Merupakan pendekatan interdisipliner yurisprudensi yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam analisis hukum. Menurut pendapat hukum saya, pendekatan ini membantu untuk memahami kompleksitas hukum dalam konteks sosial dan memberikan perspektif yang lebih luas.
  • Pluralisme hukum: Hal ini mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam suatu masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, mengakui pluralisme dalam hukum tidak hanya membantu masyarakat mempertimbangkan keberagaman budaya dan kepercayaan, namun juga memerlukan koordinasi yang cermat untuk menghindari konflik dan ketidakpastian hukum.


Yang didapatkan setelah belajar mengenai sosiologi hukum yaitu

mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat;

mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat;

mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat

Mengetahui  efektifitas  hukum  yang  diakui,  dianut  maupun  berlaku  dalam masyarakat.

Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun