Nama  : Elyana Mufidah
NIM Â Â : 212111335
Dosen pengampu     : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
UAS Sosiologi Hukum
Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
- Hukum  memiliki  peranan  yang  sangat  penting  di  dalam  kehidupan  masyarakat,  karena  hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin  adanya  kepastian  hukum di  tengah-tengah  masyarakat
- Penegak hukum  Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan  oleh  para  penegak  hukum. Hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksima  apabila  para  penegak  hukum  dapat  melakukan  penegakan  terhadap  hukum  tersebut  secara maksimal
- Sarana dan fasilitas, Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya
- Masyarakat, ujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Masyarakat juga memiliki peranan  penting  dalam  hal  penegakan  hukum  itu  sendiri.  Semakin  sesuai  apa  yang  telah  diatur  di  dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum.
- Kebudayaan, kebudayaan  memiliki  fungsi  yang  sangat  besar  bagi  manusia  dan masyarakat, yaitu  mengatur  agar manusia  dapat  mengerti bagaimana  seharusnya  bertindak,  berbuat  dan menentukan  sikapnya  apabila  melakukan  interaksi  dengan  orang  lain.
Karakter penegak hukum yang efektif?
      Penegak hukum harus paham mengenai produk hukum di Negara ini
Berintegritas, integritas disini meliputi rasa tanggung jawab, memiliki rasa disiplin dan memberikan rasa aman kepada masyarakat
Bersikap Etis, yaitu  tidak monoton, tidak berdasarkan pada hal tersebut, tidak serakah, tidak berlebihan, tidak berlebihan, tidak terlalu panjang, lugas dan  tidak bertele-tele.
Estetika, yang mengeksplorasi apa yang menyenangkan orang lain tanpa membuat mereka  tidak nyaman.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah