Dengan mengkaji hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologi, kita dapat mengetahui bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku ekonomi sehari-hari masyarakat muslim.
 Misalnya, melalui wawancara dan observasi, peneliti dapat mengkaji bagaimana prinsip-prinsip seperti  riba dan keadilan ekonomi tercermin dalam transaksi bisnis, dan bagaimana interaksi sosial membentuk penerapan prinsip-prinsip ini dalam praktik ekonomi sehari-hari.
Legal pluralism merupakan suatu aturan hukum yang lebih dari satu yang berkembang di dalam masyarakat. Lahirnya pluralisme yang disebabkan karena adanya faktor historis bangsa Indonesia sendiri yang mempunyai beragam suku, budaya, agama dan ras.
Sedangkan Progressive law merupakan suatu hukum yang muncul di kalangan masyarakat dilatarbelakangi dari keprihatinan terhadap keterpurukan hukum serta ketidakpuasan publik mengenai kuasa hukum dan pengadilan.
Dengan adanya sentralisme hukum maka hukum dipusatkan pada satu hukum yakni hukum negara. Sedangkan pluralisme hukum memaksa terdapat beberapa sistem hukum yang berjalan bersama. Maka dalam realisasinya, pluralisme hukum tidak dapat berjalan dengan sempurna karena adanya dari hukum negara.
Pentingnya mengkonseptualisasi pluralisme hukum tidak dimaksudkan untuk membuat sistem hukum baru, melainkan sebuah paradigma berpikir menekankan pada aspek pengakuan atas keragaman hukum yang berlaku dalam masyarakat, dalam kondisi tertentu terkadang belum terakomodir dengan baik oleh sistem hukum negara yang bersifat sentralistik.
Keberadaan Legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia sangat diakui karena trisogi yang dibawakan pluralisme hukum yakni hukum alam, hukum positif, dan hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum di Indonesia. Contoh independensi Provinsi Aceh, otonomi daerah DIY dengan sistem monarchi yang diakui, bahkan ada peraturan daerah yang mengatur
Hukum progresif merupakan sebuah konsep hukum yang tidak terkukung,kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang-undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah.
Kata kunci
- Law and Social Control: Hal ini mengacu pada konsep  hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
- Law as a Tool of Engineering: Hal ini mengacu pada konsep  hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, hukum penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
- Socio-Legal Studies: Merupakan pendekatan interdisipliner yurisprudensi yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam analisis hukum. Menurut pendapat hukum saya, pendekatan ini membantu untuk memahami kompleksitas hukum dalam konteks sosial dan memberikan perspektif yang lebih luas.
- Pluralisme hukum: Hal ini mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam suatu masyarakat. Menurut pendapat hukum saya, mengakui pluralisme dalam hukum tidak hanya membantu masyarakat mempertimbangkan keberagaman budaya dan kepercayaan, namun juga memerlukan koordinasi yang cermat untuk menghindari konflik dan ketidakpastian hukum.
Yang didapatkan setelah belajar mengenai sosiologi hukum yaitu
mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat;
mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat;