Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)

3 Juni 2024   14:20 Diperbarui: 5 Juni 2024   20:16 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c.Salah satu pihakk mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinanberlangsung

d.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penyaniayaan berat

e.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban suami isttri

f.Antara suami istri terjadi perselisihan dan persengketaan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dala rumah tangga

Sedangkan dalam hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri macam-macam perceraian antara lain:

1.Cerai Talak, merupakan perceraian yang diajukan permohonannya oleh dan atas inisiatif suami atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan (diikrarkan) di depan sidang Pengadilan Agama.

2.Cerai Gugat, merupakan perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku serta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun Gambaran umum Desa Daon adalah desa daon terletak di sebelah barat dari kantor kecamatan, desa daon salah satu yang cukup subur sebagai desa pertanian, sehingga sektor terbesar penduduknya adalah pertanian dan Perkebunan. Saat ini penduduk desa daon menjadi ramai dengana adanya pendatang yang ingin menetap dan tinggal menjadi penduduk desa daon. Semakin banyaknya jumalh penduduk maka bertambah juga permasalahan-permasalahan sosial yang berkembang di Masyarakat dan bertambah pula kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjanga hidup yang lebih baik dan nyaman. 

Pada wawancara yang dilakukan oleh peneliti skripsi ini, terdapat pelaku perceraian di luar nikah. Yang pertama Bernama sarikah, alasannya harus melakukan perceraian di luar pengadilan adalah karena tidak tahu bahwa perceraian harus dilakukan di pengadilan, kemudian setelah tiga bulan perceraiannya ia menikah Kembali namun tidak melalui prosedur pencatatan di KUA, perkawinannya dilakukan di eumah sarikah dan hanya memenuhi syarat dan rukun agama islam. Lalu wawancara kedua kepada Wiwik, alasan wiwk bercerai di luar pengadilan juga masih sama seperti narasumber pertama yaitu karena ketidak tahuan bahwa perceraian harus di lakukan di pengadilan dan juga saat itu wiwik tidak memiliki biaya untuk mengurus perceraiannya di pengadilan. Kemudia narawumber ketiga yaitu Zubaedah, alasannya melakukan perceraian di luar nikah karena suaminya takut untuk mengeluarkan uang yang cukup banyak.

Dilihat dari pernyataan tersebut dapat di simpulkan bahwa faktor penyebab Masyarakat Desa Daon melakkukan perceraian di luar Pengadilan adalah karena tidak memiliki biaya untuk mengurus perceraian di pengadilan karena mahalnya biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses perceraian di muka siding pengadilan,. Lalu karena ketidaktahuan harus bercerai di pengadilan, karena kurangnya pengetahuan tentang perceraian yang harus dilakukan di pengadilan. Kemudian tidak mengerti cara mengurus perceraian di pengadilan, karena sudah kebiasaan Masyarakat di desa tersebut saat melakukan cerai di luar pengadilan hanya dengan disaksikan oleh amil setempat atau kedua orangtua. Dan yang terahir alasan melakukan perceraian di luar Pengadilan karena waktu yang lama.

D. RENCANA SKRIPSI BESERTA ARGUMENTASI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun