Selanjutnya ada khuluk yang dimana perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar 'iwadh (ganti) kepada suami, seperti perkataan suami: "Kau kutalak dengan membayar seratus rupiah". Kemudian istri membayar kepadanya seratus rupiah, maka jatuhlah talak tersebut." Khuluk ini diperbolehkan apabila ada sebab yang mengharuskan istri untuk melakukan hal itu.Â
Khuluk memiliki rukun yaitu:
1.Ijab diucapkkan oleh suami, wakilnya atau walinya
2.Kepemilikan hak untu mencumbui masih tetap ada
3.‘Iwadh dari pidak istri
4.Ucapan
5.Qabul istri
Perceraian menurut peraturan di Indonesia terdapat dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 197. Yang mana perceraian adalah putusnya perkawinan, pasal tersebut juga menjelaskna bahwa perceraian adalah putusnay ikatan lahiir dan batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga antara suami dan istri tersebut, pasal tersebut juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan.
Perceraian di mata hukum tidak dapat terjadi begitu saja, harus ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan perceraian, dalam pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 perceraian dapat terjadi karena alasan:
a.Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabuk, penjudi dan lain-lainnya yang sukar disembuhkan
b.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihakk lain dan tanpa alasan yang sah