Perceraian menurut bahasa Arab adalah thalaq, yang mengandung arti melepas atau membuka. Yang dimaksud dari melepas atau meninggalkan yaitu melepaskan ikatan pernikahan dari pihak suami dengan lafal tertentu, misalnya suami berucap kepada istrinya "Engkau telah kutalak", dengan ucapan tersebut maka ikatan pernikahan diantara keduanya menjadi lepas, artinya suami dan istri telah bercerai. Hukum Islam juga telah memberikan jalan kepada istri yang hendak bercerai dengan mengajukan khuluk, dan juga hukum islam memberikan jalan kepada suami yang hendak bercerai dengan cara talak
Terdapat Macam-macam perceraian yaitu Talak, Khuluk.Â
Di dalam talak tersebut terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.Talak Raj'i, merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami yang dimana suami masih dapat kembali/rujuk dengan sang istri tanpa perlu adanya akad nikah atau perkawinan baru lagi, dengan syarat bahwa istri masih dalam masa iddah.
2.Talak Ba'in, merupakan kebalikan dari talak raj'i dimana talak tersebut ialah talak tiga dimana suami tidak dapat kembali/rujuk dengan sang istri sehingga perlu adanya akad nikah atau perkawinan baru lagi, dengan syarat bahwa istri sudah melewati masa iddahnya. Talak ini terbagi menjadi 2, yaitu ba'in sughra dan ba'in qubra. Talak ba'in sughra merupakan talak ba'in yang menghilangkan kehalalan mantan suami untuk kawin kembali dengan mantan istri. Artinya, mantan suami dapat melangsungkan akad nikah yang baru dengan mantan istri, baik itu dalam masa iddah-nya maupun setelah berakhir masa 'iddah-nya. Lalu Talak ba'in qubra merupakan talak yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istri serta menghilangkan kehalalan mantan suami untuk kawin kembali dengan mantan istrinya, kecuali setelah mantan istri itu kawin dengan laki-laki lain, telah berkumpul dengan suami kedua itu serta bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddah-nya. Talak ba'in qubro terjadi pada talak yang ketiga. Talak ba'in qubra terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, talak sunni dan talak bid'i.
Jika dilihat dari segi penyampaiannya talak terhadap istri dapat dilakukan dengan ucapan/lisan, tulisan, isyarat, dan juga utusan. Sedangkan dari segi tegas dan tidaknya kkata-kata yang digunakan talak terbagi menjadi dua yaitu talak sharih (terang-terangan), yaitu menggunnakan kkata yang tegas dan jelas sehingga dapat dipahami perkataan tala tersebut saat diucapkan, dan talak kinayah (sindiran), yaitu menggunakan kata-kata sindiran dan samar-samar.Â
Talak terdapat rukun dan syarat, yaitu
a.Suami, suami memiliki hak untuk men-talak dan berhak menjatuhkannya. Oleh sebab itu talak bersifat menghilangkan ikatan perkawinan, terdapat syarat untuk suami menjatuhkan talal terhadap istrinya yaitu berakal, balig dan atas kemauan sendiri.
b.Istri, talak hanya bisa di jatuhkan kepada istrinya sendiri, dan tidak bisa dijatuhkan terhadap istri orang lain. Terdapat syarat pada istri yang ditalak yaitu masih berada dalam perlindungan suami, telah terikat dengan perkawinan yang sah dengan suaminya, dalam keadaan suci (dalam keadaan belum dicampuri oleh suaminya saat masa suci tersebut).
c.Shigat Talak, perkataan yang diucapakan suami di waktu dia memnjatuhkan talak
d.Qashdu, ucapan tala yang memang dimaksudkan untuk talak bukan untuk maksud yang lain.Â