Nama: Elvira Akmalia Firdausy
Kelas: HKI 4D
NIM: 222121128
Untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Hukum Perdata Islam Indonesia
A. PENDAHULUAN
Skripsi ini berjudul “Perceraian di luar Pengadilan (Studi Kasus di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tanggerang)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perceraian di luar pengadilan yang dilakukan oleh Masyarakat di Desa Daon, selain itu juga peneliti ingin mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan Masyarakat di desa tersebut melakukan perceraian di desa tersebut dan juga untuk mengetahui dampak apa saja yang akan di rasakan oleh Masyarakat setelah melakukan peceraian di luar Pengadilan. Dan juga penulis merasa tertarik untuk menelusuri apakah perkawinan mereka berikutnya akan dicatatkan di KUA atau tidak, karena mereka tidak mempunyai akta cerai dari pengadilan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding Pengadilan Agama, setelah pengadilan agama tesebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, lalu bagaimana proses perceraian di luar pengadilan yang di lakukan Masyarakat di desa daon bisa terjadi.
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan saya memilih judul skripsi, "Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)", karena saya tertarik dengan dunia peradilan selain itu keluarga saya bergelut dengan dunia peradilan terutama perceraian. Kemudian alasan lain saya mengambil kasus ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor menyebabkan orang melakukan perceraian
C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Dalam sistematika penulisan skripsi ini, peneliti memiliki lima Bab yaitu Bab I pendahuluan yang berisikan latar belakang, identifikasi, pembatasan, dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian , review terdahulu dan metode penelitian, lalu pada Bab II tinjauan umum tentang perceraian berisikan mengenai perceraian menurut hukum islam dan perceraian menurut peraturan di Indonesia, lalu Bab III perceraian di Desa Daon Kec. Rajeg Kab. Tanggerang yang membahas tentang Gambaran umum di Desa Daom tersebut dan juga profil dari pelaku perceraian di luar pengadilan, kemudian Bab IV analisis atas perceraian di luar pengadilan di Desa Daon dalam bab ini membahas mengenai proses perceraian di luar perceraian, faktor penyebab Masyarakat melakukan cerai di luar pengadilan dan dampak perceraian di luar pengadilan yang dirasakan oleh Masyarakat desa daon, lalu yang terakhir Bab V penutup yaitu bab terakhir yang isinya Kesimpulan dan saran-saran, daftar pustaka dan lampiran yang penting