Perjanjian taklik talak perkawinan Islam sudah diatur dalam kitab rumusan KHI, tetapi unsur-unsurnya sama dengan perjanjian dalam KHU Perdata adalah perjanjian umum. Namun, taklik talak berbeda dengan perjanjian umum dalam hal tertutupnya setelah kedua belah pihak membubarkan kesepakatan. Ini ditunjukkan oleh Pasal 46 ayat 3 yang menyatakan bahwa taklik talak bukan suatu perjanjian yang harus dilakukan pada setiap perkawinan. Namun, jika taklik talak telah ditetapkan, tidak dapat dicabut kembali.Â
Tiga syarat taklik, atau perjanjian, yang diperlukan untuk kedudukan taklik talak terhadap wanita dalam rumah tangga:Â
Harus didasarkan pada hal-hal yang belum ada, tetapi akan ada jika digantungkan atas perkara yang belum ada, talaknya akan jatuh pada saat taklik diucapkan.
Perempuan yang akan ditalak tetap dalam kekuasaan dan ikatan perkawinan suaminya saat taklik talak diucapkan.
Suami dari istri yang akan ditalak dianggap sebagai suami sahnya.
Taklik talak dibagi ke dalam dua macam yaitu:Â
Taklik Qasmi adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
Taklik Syarthi adalah taklik yang dimaksudkan menjatuhkan talak jika telah memenuhi syarat. Syarat sah taklik yang dimaksud di sini perkara yang belum ada, tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendak istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan suami.
Pengaruh taklik talak untuk kedudukan wanita dalam rumah tangga:
Kedudukan harta perkawinan
Percampuran