Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ibu yang telah menyusuinya

Saudara Perempuan yang memiliki hubungan persusuan

Di haramkan sebab ada alasan yang kuat

Ibu mertua

Anak tiri

Perempuan yang telah pernah di nikahi ayah, kakek

Di haramkan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan sementara waktu

Menikahi Perempuan bersaudara dalam waktu yang bersamaan

Menikahi Perempuan beda agama

Menikahi Perempuan yang masih memiliki pertalian nikah dengan laki-laki lain

Menurut hukum Islam, tujuh asas menentukan hukum perkawinan Islam yang sah bagi orang Islam di Indonesia, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun