Mohon tunggu...
Elvira AkmaliaFirdausy
Elvira AkmaliaFirdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

8 Maret 2024   21:11 Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam perkembangannya taklik talak tidak hanya berfokus mengenai hak materi saja, tetapi juga mengenai kedepulian tentang nafkah batin yang di terima dari pasangan. Sehingga dengan adanya taklik talak dapat memberikan kesempatan untuk saling terbuka dan saling jujur terkait masalah nafkah lahir atau keuangan. 

Di Indonesia, perjanjian taklik talak memiliki nilai-nilai dasar seperti keuntungan, keadilan, dan kepastian hukum. Mereka juga memiliki nilai-nilai transcendental, seperti:

Taklik talak didefinisikan sebagai perjanjian yang didasarkan pada syarat yang bertujuan untuk melindungi istri dari tindakan bahaya pihak suami.

Hukum Islam telah melembagakan taklik talak sebagai alasan perceraian sejak zaman sahabat. Sebagian besar ulama setuju bahwa itu sah.

Substansi sighat taklik talak yang ditetapkan oleh Menteri Agama dianggap telah memenuhi syarat untuk penilaian yang memadai dari perspektif asas hukum Islam dan esensinya dari Undang-Undang Perkawinan.

Berdasarkan Staatblad 1882 Nomor 152, lembaga taklik talak di Indonesia telah berlaku secara yuridis formal sejak zaman Belanda hingga merdeka. Dengan berlakunya Impres Nomor 1 Tahun 1991 dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur taklik talak, taklik talak sekarang dianggap sebagai hukum tertulis.

BAB IV: Fenomenologi Analisis Argumentasi Masyarakat Melayu Pro dan Kontra Terhadap Perjanjian Perkawinan Dalam Islam

Di Indonesia sendiri alasan adanya pemberlakuan taklik talak adalah untuk menekan Tindakan sewenang-wenang dari suami terhadap istri karena banyak korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan adanya taklik talak maka suami tidak bisa berlaku sewenang-wenangnya dan juga tidak bisa berlaku kasar seperti menyiksa dan memukuli istri tanpa alasan tertentu sebab istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Namun pendapat lain mengatakan bahwa dengan adanya pemberlakuan taklik talak membuat tingkat perceraian semakin meningkat dikarenakan emosi istri yang meledak-ledak sehingga dengan adanya taklik talak membuat istri merasa memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya dengan alasan sang suami telah melanggar sighat taklik talak sebagai perjanjian perkawinan. 

Menurut fenomena di lapangan, taklik talak menawarkan keuntungan bagi seorang istri. Meskipun ada pro dan kontra di kalangan Masyarakat Melayu Sambas di Desa Tebas Sungai, taklik talak tidak melanggar aturan atau melanggar hukum Islam sebagai landasan normatif. 

Namun, tidak diragukan lagi bahwa perjalanan rumah tangga sering mengalami kesulitan, yang biasanya menyebabkan perpisahan atau perceraian dengan cara menalak istrinya. Talak sudah ada sejak zaman jahiliah, tetapi pada saat itu merupakan hak otonom kaum laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun