Ibu yang telah menyusuinya
Saudara Perempuan yang memiliki hubungan persusuan
Di haramkan sebab ada alasan yang kuat
Ibu mertua
Anak tiri
Perempuan yang telah pernah di nikahi ayah, kakek
Di haramkan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan sementara waktu
Menikahi Perempuan bersaudara dalam waktu yang bersamaan
Menikahi Perempuan beda agama
Menikahi Perempuan yang masih memiliki pertalian nikah dengan laki-laki lain
Menurut hukum Islam, tujuh asas menentukan hukum perkawinan Islam yang sah bagi orang Islam di Indonesia, yaitu:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!