Paraf Persetujuan: Setelah mendapat persetujuan akhir dari Menteri terkait, draft Rancangan Peraturan Menteri diparaf oleh pejabat-pejabat yang berwenang sebagai tanda persetujuan.
Penandatanganan dan Pengesahan: Menteri terkait menandatangani Rancangan Peraturan Menteri untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Menteri.
Pendaftaran di Kemenkumham: Setelah ditandatangani dan disahkan, Peraturan Menteri harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan nomor registrasi dan untuk diundangkan.
Pengundangan: Peraturan Menteri yang telah didaftarkan di Kemenkumham kemudian diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sosialisasi dan Implementasi: Setelah diundangkan, Peraturan Menteri disosialisasikan kepada semua pihak terkait dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalamnya.
Namun, proses ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas dan pentingnya aturan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Harapannya tahapan-tahapan yang belum dilalui ini bisa segera diproses, mengingat secara teknis tahapan lanjutan ini tidak membutuhkan waktu yang relatif lama. Sehingga tahap Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bisa benar-benar menjadi kabar gembira sebagai jaminan kepastian karier bagi penyuluh agama yang sudah bertahun-tahun belum bisa naik jenjang (jabatan) dan masalah terkait lainnya. Dampak positif lainnya secara kesejahteraan finansial dan emosional-pun dapat dijamin. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H