Pendahuluan
Dalam konteks pelayanan keagamaan di Indonesia, penyuluh agama memainkan peran yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab bukan hanya dalam konteks mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama di tengah masyarakat, tetapi juga dalam membina kerukunan antarumat beragama serta mengatasi berbagai permasalahan sosial keagamaan di masyarakat. Mengingat pentingnya peran ini, kebutuhan akan jumlah penyuluh agama yang memadai dan berkualitas menjadi sangat mendesak. Oleh karena itu, pengaturan yang tepat mengenai kebutuhan dan distribusi jabatan ini menjadi sangat krusial.
Progres RPMA Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Hingga saat ini, proses perhitungan kebutuhan (formasi) jabatan fungsional penyuluh agama masih menghadapi beberapa kendala. Salah satu kendala utama adalah belum adanya Pedoman Perhitungan Kebutuhan yang terstandarisasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan adanya ketidakpastian dalam penetapan jumlah formasi penyuluh agama di berbagai daerah, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam distribusi dan kualitas pelayanan keagamaan.
Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA) telah disusun oleh Kementerian Agama RI. RPMA ini telah mengalami proses dinamika yang cukup panjang sejak tahun 2019. Secara intensif drafting dan analisis perhitungan kebutuhan JFPA dilakukan pada tahun 2022 hingga 2023 sebagai dampak dinamika perubahan kebijakan terkait dan pertimbangan lainnya.
RPMA tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JFPA ini disusun untuk memberikan panduan yang sistematis dalam menetapkan kebutuhan jumlah dan jenjang jabatan fungsional penyuluh agama di berbagai unit kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang ada dapat  segera dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari jaminan karier jenjang jabatan fungsional penyuluh agama.
Saat ini RPMA yang sering disebut juga secara singkat "RPMA Formasi JFPA" ini berada pada tahapan "Harmonisasi" yang dibahas dan disepakati oleh forum Harmonisasi pada Senin, 15 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri unsur terkait yang berkepentingan seperti Pejabat terkait dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Organisasi Profesi Penyuluh Agama yaitu IPARI, para pejabat terkait Kemenag RI dan pejabat terkait dari instansi pemerintah lainnya. Artinya, dengan tahap ini, idealnya tidak terlalu lama lagi melalui tahapan berikutnya dapat ditandatangani Menteri terkait untuk diterbitkan.
Pada tahapan Harmonisasi ini Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama berubah nama menjadi "Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama".
Tahapan Setelah Harmonisasi
Tahapan selanjutnya setelah Harmonisasi, biasanya meliputi:
Penyempurnaan Draft Rancangan: Berdasarkan hasil harmonisasi, draft Rancangan Peraturan Menteri dapat disempurnakan. Masukan dari instansi terkait akan diakomodasi dalam draft akhir. Sejauh ini, tahapan ini telah diselesaikan.
Proses Pengesahan Internal: Draft yang telah disempurnakan diserahkan kembali ke Menteri terkait untuk mendapatkan persetujuan akhir. Pada tahap ini, beberapa revisi minor mungkin dilakukan sesuai arahan Menteri. Biasanya setelah ini dilakukan uji publik. Namun dalam konteks peraturan ini sepertinya tidak diperlukan.
Paraf Persetujuan: Setelah mendapat persetujuan akhir dari Menteri terkait, draft Rancangan Peraturan Menteri diparaf oleh pejabat-pejabat yang berwenang sebagai tanda persetujuan.
Penandatanganan dan Pengesahan: Menteri terkait menandatangani Rancangan Peraturan Menteri untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Menteri.
Pendaftaran di Kemenkumham: Setelah ditandatangani dan disahkan, Peraturan Menteri harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan nomor registrasi dan untuk diundangkan.
Pengundangan: Peraturan Menteri yang telah didaftarkan di Kemenkumham kemudian diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sosialisasi dan Implementasi: Setelah diundangkan, Peraturan Menteri disosialisasikan kepada semua pihak terkait dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalamnya.
Namun, proses ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas dan pentingnya aturan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Harapannya tahapan-tahapan yang belum dilalui ini bisa segera diproses, mengingat secara teknis tahapan lanjutan ini tidak membutuhkan waktu yang relatif lama. Sehingga tahap Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bisa benar-benar menjadi kabar gembira sebagai jaminan kepastian karier bagi penyuluh agama yang sudah bertahun-tahun belum bisa naik jenjang (jabatan) dan masalah terkait lainnya. Dampak positif lainnya secara kesejahteraan finansial dan emosional-pun dapat dijamin. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H