Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabar Gembira! RPMA tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan (Formasi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Capai Tahap Harmonisasi

17 Juli 2024   15:59 Diperbarui: 17 Juli 2024   17:30 3563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karo Hukum dan Luar Negeri Kemenag RI, serius simak proses Harmonisasi dari awal hingga akhir. Dokpri

Paraf Persetujuan: Setelah mendapat persetujuan akhir dari Menteri terkait, draft Rancangan Peraturan Menteri diparaf oleh pejabat-pejabat yang berwenang sebagai tanda persetujuan.

Penandatanganan dan Pengesahan: Menteri terkait menandatangani Rancangan Peraturan Menteri untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Menteri.

Pendaftaran di Kemenkumham: Setelah ditandatangani dan disahkan, Peraturan Menteri harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan nomor registrasi dan untuk diundangkan.

Pengundangan: Peraturan Menteri yang telah didaftarkan di Kemenkumham kemudian diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sosialisasi dan Implementasi: Setelah diundangkan, Peraturan Menteri disosialisasikan kepada semua pihak terkait dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalamnya.

Namun, proses ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas dan pentingnya aturan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut.

Suasana serius Harmonisasi, bahas pasal per-pasal. Dokpri
Suasana serius Harmonisasi, bahas pasal per-pasal. Dokpri

Harapannya tahapan-tahapan yang belum dilalui ini bisa segera diproses, mengingat secara teknis tahapan lanjutan ini tidak membutuhkan waktu yang relatif lama. Sehingga tahap Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bisa benar-benar menjadi kabar gembira sebagai jaminan kepastian karier bagi penyuluh agama yang sudah bertahun-tahun belum bisa naik jenjang (jabatan) dan masalah terkait lainnya. Dampak positif lainnya secara kesejahteraan finansial dan emosional-pun dapat dijamin. Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun