PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, masih dijadikan landasan penting terkait beberapa hal menyangkut tugas fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA). Karena regulasi ini  belum memiliki turunan yang menjelaskan substansi peraturan dalam pasal-pasalnya, sehingga membingungkan para pelaku JFPA.
Terkhusus terkait istilah "Tingkat" dan "Kategori" Kelompok Sasaran sesuai jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kami paparkan rincian berikut yang telah menjadi Draft Kepdirjen tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Catatannya adalah bahwa rincian ini dimungkinkan berkembang sesuai kondisi lapangan, dan akan ditetapkan berdasar ketetapan yang sifatnya resmi.
Untuk sementara mengobati kebingungan dan keresahan berikut adalah rincian penjelasannya sebagaimana draft yang disepakai oleh pihak yang berkompeten didalamnya:
I. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
A. TINGKAT I : (Masyarakat Umum dan atau Khusus)
Masyarakat Umum:
1. Â Masyarakat pedesaan;
2. Â Masyarakat transmigrasi;
3. Â Masyarakat perkotaan;
4. Â Komplek perumahan; dan