Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Tingkat" dan "Kategori" Kelompok Sasaran Sesuai Jenjang Jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

3 Mei 2024   10:38 Diperbarui: 3 Mei 2024   11:29 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, masih dijadikan landasan penting terkait beberapa hal menyangkut tugas fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA). Karena regulasi ini  belum memiliki turunan yang menjelaskan substansi peraturan dalam pasal-pasalnya, sehingga membingungkan para pelaku JFPA.

Terkhusus terkait istilah "Tingkat" dan "Kategori" Kelompok Sasaran sesuai jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kami paparkan rincian berikut yang telah menjadi Draft Kepdirjen tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Catatannya adalah bahwa rincian ini dimungkinkan berkembang sesuai kondisi lapangan, dan akan ditetapkan berdasar ketetapan yang sifatnya resmi.

Untuk sementara mengobati kebingungan dan keresahan berikut adalah rincian penjelasannya sebagaimana draft yang disepakai oleh pihak yang berkompeten didalamnya:

Merumuskan Ruang Lingkup Kegiatan, Dokpri
Merumuskan Ruang Lingkup Kegiatan, Dokpri

I. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA

A. TINGKAT I : (Masyarakat Umum dan atau Khusus)

Masyarakat Umum:

1.   Masyarakat pedesaan;

2.   Masyarakat transmigrasi;

3.   Masyarakat perkotaan;

4.   Komplek perumahan; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun