5. Â Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal calon Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota
b. Tim sukses dengan menunjukkan / memperagakan/ symbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/ bakal calon Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota;
c. Alat peraga terkait partai politik/ bakal calon (Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon Presiden/DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota/ partai politik;
7. Mengikuti deklarasi/ Kampanye bagi suami isteri calon (Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota)
Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
Pelanggaran disiplin
1. Memasang spanduk/ baliho/ alat peraga lainnya terkait calon peserta pemiliu dan pemilihan;
2. Sosialisasi/ kampanye Media Sosial/ Online Calon  (Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota)
3. Melakukan pendekatan kepada:
a. Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/Â Bupati/Â Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota);
b. Masyarakat (bagi independent sebagai Bakal calon (DPD/ Gubernur/Â Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/Â Wakil Walikota)
Dengan tidak dalam status cuti.
4. Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/ dukungan keberpihakan
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik