6. Membuat posting, komen, share, like, bergabung/ follow dalam grup/ akun pemenangan/ calon  (Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota)
7. Memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Calon Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota;
b. Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/ calon (Presiden/ DPR/ DPD/Â DPRD/ Gubernur/Â Wakil Gubernur/Â Bupati/ Wakil Bupati/Â Walikota/Â Wakil Walikota)
c. Alat peraga terkait partai politik/calon ( Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/Â Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota)
Dengan tujuan untuk memberikan  dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD.
8.  Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD yang menjadi peserta  pemilu atau pemilihan sebelum, selama,  dan sesudah masa kampanya meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
9. Menjadi Tim Ahli/ Tim Pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon tau bakal pasangan calon  Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta  pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan
10. Menjadi Tim Ahli/ Tim Pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik  atau calon atau pasangan calon Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta
11. Memberi dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/ anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP Â atau surat keterangan penduduk
12. Membuat keputusan/ Tindakan yang tidak menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon  Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks Bentuk Pelanggaran yang diuraikan di atas.
Semua ketentuan di atas bisa dilihat kejelasan bentuk pelanggarannya. Hanya saja pada nomor 13 Matriks sebagaimana Lampiran II Keputusan Bersama tersebut, pada jenis Pelanggaran Disilpin, yaitu "Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam Matriks Bentuk Pelanggran yang diuraikan di atas." berpotensi dipahami "ngaret" atau bisa diintepretasikan tidak tunggal,  sesuai persepsi atau kepentingan pihak tertentu. Diharapkan Satuan Tugas  atau Satgas yang menangani ini untuk mengedepankan sikap adil, netral dan objektif.