Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Puluh Bentuk Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara, Apa Saja?

3 Februari 2024   17:54 Diperbarui: 3 Februari 2024   17:56 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.   Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal calon Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota

b. Tim sukses dengan menunjukkan / memperagakan/ symbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/ bakal calon Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota;

c. Alat peraga terkait partai politik/ bakal calon (Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon Presiden/DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota/ partai politik;

7. Mengikuti deklarasi/ Kampanye bagi suami isteri calon (Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota)

Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

Bawaslu Gianyar
Bawaslu Gianyar
Pelanggaran disiplin

1. Memasang spanduk/ baliho/ alat peraga lainnya terkait calon peserta pemiliu dan pemilihan;

2. Sosialisasi/ kampanye Media Sosial/ Online Calon  (Presiden/ DPR/ DPD/  DPRD/ Gubernur/  Wakil Gubernur/ Bupati/  Wakil Bupati/ Walikota/  Wakil Walikota)

3. Melakukan pendekatan kepada:

a. Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/  Bupati/  Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota);

b. Masyarakat (bagi independent sebagai Bakal calon (DPD/ Gubernur/  Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/  Wakil Walikota)

Dengan tidak dalam status cuti.

4. Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/ dukungan keberpihakan

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun