Mohon tunggu...
Elva Aditya S
Elva Aditya S Mohon Tunggu... -

Akuntansi 2014 Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Audit Saldo Piutang

9 Maret 2016   20:21 Diperbarui: 9 Maret 2016   20:44 1871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua prosedur audit yang diwajibkan oleh AICPA mengenai bahan bukti: konfirmasi piutang usaha dan pemeriksaan fisik persediaan. Persyaratan untuk konfirmasi dimodifikasi agar laporan wajar tanpa pengecualian dapat diterbitkan sekalipun piutang usaha tidak dikonfirmasi asalkan salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:

(1) piutang usaha tidak material

(2) pertimbangan auditor akan ketidakefektifan konfirmasi karena tingkat respon tidak cukup dan tidak andal

(3) gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian sedemikian rendah dan bahan bukti yang substantif lain dapat dikumpulkan untuk memberikan bahan bukti yang cukup. 

 

b.      KEPUTUSAN KONFIRMASI

            Jenis informasi yang lazim digunakan adalah

1.      KONFIRMASI POSITIF

konfirmasi secara langsung kepada debitur apakah saldo yang dinyatakan benar atau tidak, atau meminta debitur menuliskan saldo atau melengkapai informasi lain(form konfirmasi kosong). Lebih andal tapi agak mahal.

2.       KONFIRMASI NEGATIF

hanya meminta jawaban kalau debitur tidak sepakat dengan jumlah yang dinyatakan.Lebih murah tapi kurang andal. Konfirmasi negatif dapat diterima hanya jika semua kondisi berikut terpenuhi: bersaldo akun kecil; gabungan risiko pengendalian yang ditetapkan dan risiko bawaan adalah rendah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun