Ada dua prosedur audit yang diwajibkan oleh AICPA mengenai bahan bukti: konfirmasi piutang usaha dan pemeriksaan fisik persediaan. Persyaratan untuk konfirmasi dimodifikasi agar laporan wajar tanpa pengecualian dapat diterbitkan sekalipun piutang usaha tidak dikonfirmasi asalkan salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:
(1) piutang usaha tidak material
(2) pertimbangan auditor akan ketidakefektifan konfirmasi karena tingkat respon tidak cukup dan tidak andal
(3) gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian sedemikian rendah dan bahan bukti yang substantif lain dapat dikumpulkan untuk memberikan bahan bukti yang cukup.Â
Â
b. Â Â Â KEPUTUSAN KONFIRMASI
      Jenis informasi yang lazim digunakan adalah
1. Â Â Â KONFIRMASI POSITIF
konfirmasi secara langsung kepada debitur apakah saldo yang dinyatakan benar atau tidak, atau meminta debitur menuliskan saldo atau melengkapai informasi lain(form konfirmasi kosong). Lebih andal tapi agak mahal.
2. Â Â Â KONFIRMASI NEGATIF
hanya meminta jawaban kalau debitur tidak sepakat dengan jumlah yang dinyatakan.Lebih murah tapi kurang andal. Konfirmasi negatif dapat diterima hanya jika semua kondisi berikut terpenuhi: bersaldo akun kecil; gabungan risiko pengendalian yang ditetapkan dan risiko bawaan adalah rendah.Â